Kota Tangerang
Siap Edar, 8 Kilogram Ganja Kering Berhasil Digagalkan

Kabartangerang.com- Sebanyak delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang diduga akan diedarkan di Tangerang, berhasil dicegah peredarannya.
Pencegahan ganja kering siap edar tersebut didapatkan dari dua pelaku bernisial RD dan AR.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap RD pada Minggu, 30 Juni 2019. Pelaku dibekuk saat akan mengadakan transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Kami meringkusnya, ternyata pelaku menyimpan ganja seberat 2,8 kilogram di kontrakannya di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang,” ujar Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, 8 Juli 2019.
Dari pengembangan ke pelaku AR, Karim menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.
“Sehingga total barang bukti dari dua pelaku ini, diamankan seberat delapan kilogram. Kesemua barang (ganja) ini dari Lampung,” katanya.
Menurut Karim, kedua pelaku berperan hanya sebagai penjual dan penerima barang haram tersebut. Semua barang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial AM dari Lampung yang kini masih buron. Ganja tersebut, lanjutnya, didistribusikan menggunakan jalur darat dengan menyewa truk. Rencanannya, akan disebarkan ke Tangerang dan Jakarta.
“AM masih kita kejar keberadaannya yang berdomisili di Lampung. Pengangkutannya menggunakan transportasi darat diambil dari Lampung kemudian lewat darat sampai Jakarta baru dibagi-bagi. Pelaku akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya,” jelas Karim.
Karim menuturkan, kedua pelaku merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya. RD dan AR pun disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Karim.(rik)
-
Tangerang6 hari ago
Perkuat Kolaborasi UMKM dan IKM, Tangerang Selatan Sambut Kunjungan Kerja Dekranasda Soppeng dan Pangkep
-
Tangerang5 hari ago
Jadi Daerah Paling Transparan, Pemkot Tangsel Makin Terbuka pada Kritik Publik
-
Tangerang6 hari ago
Wakili Tangerang Selatan, Muhammad Lazuardi Naftali Terpilih di Ajang Pertukaran Pemuda Antar Provinsi 2025
-
Tangerang5 hari ago
Pilar Saga Ichsan Tinjau Proyek Tandon di Puri Bintaro Indah
-
Tangerang5 hari ago
Pekan Tuli Internasional 2025, Pemkot Tangerang Selatan Komitmen Jadi Kota Inklusif
-
Nasional6 hari ago
Download Logo Hari Santri 2025: Jpg, Mockup, Pdf, dan Png
-
Tangerang5 hari ago
Wali Kota Benyamin Tekankan Pentingnya Layanan Publik Inklusif untuk Penyandang Disabilitas di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak, Pemkot Tangerang Selatan Berikan Beasiswa dan Bantuan Pendidikan S1 untuk 95 Guru PAUD