Kota Tangerang
Siap Edar, 8 Kilogram Ganja Kering Berhasil Digagalkan
Kabartangerang.com- Sebanyak delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang diduga akan diedarkan di Tangerang, berhasil dicegah peredarannya.
Pencegahan ganja kering siap edar tersebut didapatkan dari dua pelaku bernisial RD dan AR.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap RD pada Minggu, 30 Juni 2019. Pelaku dibekuk saat akan mengadakan transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Kami meringkusnya, ternyata pelaku menyimpan ganja seberat 2,8 kilogram di kontrakannya di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang,” ujar Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, 8 Juli 2019.
Dari pengembangan ke pelaku AR, Karim menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.
“Sehingga total barang bukti dari dua pelaku ini, diamankan seberat delapan kilogram. Kesemua barang (ganja) ini dari Lampung,” katanya.
Menurut Karim, kedua pelaku berperan hanya sebagai penjual dan penerima barang haram tersebut. Semua barang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial AM dari Lampung yang kini masih buron. Ganja tersebut, lanjutnya, didistribusikan menggunakan jalur darat dengan menyewa truk. Rencanannya, akan disebarkan ke Tangerang dan Jakarta.
“AM masih kita kejar keberadaannya yang berdomisili di Lampung. Pengangkutannya menggunakan transportasi darat diambil dari Lampung kemudian lewat darat sampai Jakarta baru dibagi-bagi. Pelaku akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya,” jelas Karim.
Karim menuturkan, kedua pelaku merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya. RD dan AR pun disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Karim.(rik)
-
Tangerang3 minggu agoHPSN 2026, Pilar Saga Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas
-
Tangerang3 minggu agoKomitmen Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Pemkot Tangerang Selatan Dukung Pembangunan SPAM Kali Angke 2
-
Tangerang4 minggu agoPembangunan Tangerang Selatan 2027, Benyamin: Infrastruktur Diperkuat hingga Layanan Publik Berbasis Digital Dikebut
-
Nasional3 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Tangerang3 minggu agoPilar Saga: Petugas Haji Harus Lebih Siap dari Jemaah
-
Tangerang4 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Nasional3 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Tangerang3 minggu agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru DisdukcapilāBapenda Tangerang Selatan



