Kota Tangerang
Siap Edar, 8 Kilogram Ganja Kering Berhasil Digagalkan
Kabartangerang.com- Sebanyak delapan kilogram ganja kering asal Lampung yang diduga akan diedarkan di Tangerang, berhasil dicegah peredarannya.
Pencegahan ganja kering siap edar tersebut didapatkan dari dua pelaku bernisial RD dan AR.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap RD pada Minggu, 30 Juni 2019. Pelaku dibekuk saat akan mengadakan transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
“Kami meringkusnya, ternyata pelaku menyimpan ganja seberat 2,8 kilogram di kontrakannya di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang,” ujar Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin, 8 Juli 2019.
Dari pengembangan ke pelaku AR, Karim menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.
“Sehingga total barang bukti dari dua pelaku ini, diamankan seberat delapan kilogram. Kesemua barang (ganja) ini dari Lampung,” katanya.
Menurut Karim, kedua pelaku berperan hanya sebagai penjual dan penerima barang haram tersebut. Semua barang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial AM dari Lampung yang kini masih buron. Ganja tersebut, lanjutnya, didistribusikan menggunakan jalur darat dengan menyewa truk. Rencanannya, akan disebarkan ke Tangerang dan Jakarta.
“AM masih kita kejar keberadaannya yang berdomisili di Lampung. Pengangkutannya menggunakan transportasi darat diambil dari Lampung kemudian lewat darat sampai Jakarta baru dibagi-bagi. Pelaku akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya,” jelas Karim.
Karim menuturkan, kedua pelaku merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya. RD dan AR pun disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Karim.(rik)
-
Kota Tangerang3 minggu agoTim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
-
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Kota Tangerang3 minggu agoKota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
-
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
-
Tangerang4 minggu ago50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat



