Nasional
Gunakan Dana APBN, Pemerintah Tambah Investasi di Sejumlah Lembaga Keuangan Internasional
Dengan pertimbangan untuk mempertahankan besaran investasi Pemerintah Republik Indonesia pada sejumlah Lembaga Keuangan Internasional (LKI), pemerintah memandang perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
Atas pertimbangan tersebut pada 26 April 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.010/2019 tentang Penambahan Investasi Pemerintah RI pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019.
Dalam PMK itu disebutkan, Menteri Keuangan melaksanakan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a. International Development Association (IDC); b. Islamic Development Bank (IDB); c. International Fund for Agricultural Development (IFAD); d. Islamic Corporation for Development of The Private Sector; dan e. Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB).
“Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud bersumber dari APBN 2019,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.
Nilai penambahan investasi sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, untuk: a. International Development Association paling banyak Rp217, miliar, dengan rincian Rp48,3 miliar atau Rp3,2 juta dollar AS berupa pembayaran non tunai, dan Rp169 miliar berupa pembayaran tunai; b. Islamic Development Bank paling banyak Rp87,216 miliar atau setara 5,814 juta dollar berupa pembayaran tunai; c. International Fund for Agricultural Development paling banyak Rp45 miliar atau setara 3 juta dollar AS; d. Islamic Corporation for Development of The Private Sector paling banyak Rp44,525 miliar atau setara 2,968 juta dollar AS berupa pembayaran tunai; dan e. Asian Infrastructure Invesment Bank paling banyak Rp2,016 triliun atau setara 134,420 juta dollar AS berupa pembayaran tunai.
“Pelaksanaan penambahan investasi sebagai dimaksud dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah,” bunyi Pasal 9 PMK ini.
Ditegaskan dalam PMK ini, penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun berjalan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 PMK Nomor: 50/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana, pada 29 April 2019. (JDIH Kemenkeu/ES)
-
Tangerang1 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
-
Tangerang1 minggu agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Ajak Masyarakat Tangerang Selatan Perkuat Kebersamaan
-
Tangerang1 minggu agoPenurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangerang Selatan, Pilar Saga: Generasi Muda Harapan Bangsa
-
Tangerang2 minggu agoKemarau Panjang, Pilar Saga: Pemkot Tangerang Selatan Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Tangerang1 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangerang Selatan, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
-
Tangerang1 minggu agoBenyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
-
Tangerang1 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangerang Selatan Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
-
Tangerang2 minggu ago
Pemkot Tangerang Selatan Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Pilar Saga: Jangan Lagi Pasang Diam-diam



