Banten
Warga Tak Mau Divaksin Covid-19? Ini Sanksinya

Kabartangerang.com- Pemerintah akan menggunakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam penyuntikan vaksin covid-19 ke seluruh masyarakat. Artinya, seluruh masyarakat tidak boleh menolak dan wajib untuk disuntik vaksin covid-19.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti saat mengunjungi Puskesmas Jurangmangu, Pondok Aren yang didampingi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
“Berdasarkan arahan dari bapak Presiden, bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kita mengacu pada UU wabah nomor 4 tahun 1984,” ujar Ati di Puskesmas Jurangmangu, Selasa (12/1/2020).
Jika nantinya ada warga yang menolak divaksin, apa akan dikenakan sanksi, dirinya belum bisa menjawabnya perihal sanksi yang diberikan.
“Pokoknya wajib. Ada sanksi, tapi lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi seluruh Indonesia. Tapi, sampai saat ini untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) semuanya tidak ada yang menolak,” tuturnya.
Untuk sanksi menolak atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah, tercantum di Bab VII pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, terdapat sanksi pidana dan denda.
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Diketahui, untuk tahap pertama termin satu vaksin covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dapat 14.560 vaksin. Dan, akan distribusikan di dua kota sesuai arahan Kemenkes yaitu Tangsel 8.901 dan di Kota Serang 3.800. (nad)
-
Tangerang7 hari ago
Warga Cipeucang Sambut Gembira Pembangunan Proyek PSEL
-
Tangerang7 hari ago
Banjir di Tangerang Selatan: Pemkot Gerak Cepat Evakuasi Warga, Operasikan Mesin Pompa, Hingga Salurkan Bantuan Logistik
-
Tangerang7 hari ago
Wali Kota Benyamin Temui Warga Terdampak Banjir di Pondok Maharta
-
Tangerang6 hari ago
Warga Puri Pamulang Terdampak Longsor Turap, Pemkot Tangerang Selatan Salurkan Bantuan Logistik
-
Tangerang6 hari ago
Turunkan Tim Ngider Sehat, Dinkes Tangerang Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Tangerang6 hari ago
Dinsos Tangerang Selatan Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir
-
Tangerang6 hari ago
DPD Forum Kewirausahaan Pemuda Tangerang Selatan Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
-
Tangerang6 hari ago
Respon Banjir Pondok Maharta, Wali Kota Benyamin Bakal Tambah 10 Pompa Hingga Pintu Air