Banten
Warga Tak Mau Divaksin Covid-19? Ini Sanksinya

Published
5 hari agoon

Kabartangerang.com- Pemerintah akan menggunakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam penyuntikan vaksin covid-19 ke seluruh masyarakat. Artinya, seluruh masyarakat tidak boleh menolak dan wajib untuk disuntik vaksin covid-19.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti saat mengunjungi Puskesmas Jurangmangu, Pondok Aren yang didampingi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
“Berdasarkan arahan dari bapak Presiden, bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kita mengacu pada UU wabah nomor 4 tahun 1984,” ujar Ati di Puskesmas Jurangmangu, Selasa (12/1/2020).
Jika nantinya ada warga yang menolak divaksin, apa akan dikenakan sanksi, dirinya belum bisa menjawabnya perihal sanksi yang diberikan.
“Pokoknya wajib. Ada sanksi, tapi lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi seluruh Indonesia. Tapi, sampai saat ini untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) semuanya tidak ada yang menolak,” tuturnya.
Untuk sanksi menolak atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah, tercantum di Bab VII pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, terdapat sanksi pidana dan denda.
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Diketahui, untuk tahap pertama termin satu vaksin covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dapat 14.560 vaksin. Dan, akan distribusikan di dua kota sesuai arahan Kemenkes yaitu Tangsel 8.901 dan di Kota Serang 3.800. (nad)
You may like
-
Sisir Area Publik, Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di Kota Serang
-
Polres Cilegon Bentuk Jawara Buru Pelanggar Prokes Covid-19
-
Abuya Muhtadi: Insya Allah Komjen Sigit Mampu Jadi Kapolri
-
Ini Kata Gubernur Banten Soal Video Viral Saat Vaksin Pertama
-
Tokoh Banten Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri
-
Polda Banten Sambut Baik Fatwa Halal MUI untuk Vaksin Sinovac

Sisir Area Publik, Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di Kota Serang

Polres Cilegon Bentuk Jawara Buru Pelanggar Prokes Covid-19

Kepala BNPB: Korban Gempa Sulbar yang Rumahnya Rusak akan Diberikan Dana Stimulan

Fadjroel Rachman Ajak Masyarakat Perangi Misinformasi & Disinformasi Terkait Vaksinasi

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Multi Risiko Bencana yang Semakin Meningkat di Bulan Januari Hingga Maret

Presiden Jokowi: Vaksinasi Adalah Game Changer Pengendalian Pandemi

Presiden Jokowi Minta OJK dan Pelaku Industri Jasa Keuangan Jaga Kepercayaan Pasar dan Masyarakat

Banjir di Kalsel, Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Jajaran Kirim Bantuan

Abuya Muhtadi: Insya Allah Komjen Sigit Mampu Jadi Kapolri

Presiden Jokowi Harapkan Kontribusi Besar KAHMI dalam Penanganan Pandemi

Miris, Warga Korban Longsor Lebak Hidup Terkatung-katung

Penguningan Plat Belum Selesai, Si Benteng Gagal Beroperasi di 2020

HIPKA Kabupaten Tangerang Dorong Kebangkitkan Ekonomi Ummat

Polsek Padarincang Beri Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat Wisata

Walikota Tangerang Klaim Si Benteng Beroperasi Awal 2021

Antrean Pembagian BST, Ini Kata Camat Tangerang

Pemerintah Umumkan Daftar Nama Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Kepala DPU Tangsel Pastikan Perbaikan Jalan Ciater Raya Masih Jadi Tanggung Jawab PT Agya Karunia Abadi

Tidak Gugat ke MK, Tim Ben-Pilar Apresiasi Sikap Azizah-Ruhamaben
