Banten
Warga Tak Mau Divaksin Covid-19? Ini Sanksinya

Kabartangerang.com- Pemerintah akan menggunakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam penyuntikan vaksin covid-19 ke seluruh masyarakat. Artinya, seluruh masyarakat tidak boleh menolak dan wajib untuk disuntik vaksin covid-19.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti saat mengunjungi Puskesmas Jurangmangu, Pondok Aren yang didampingi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
“Berdasarkan arahan dari bapak Presiden, bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kita mengacu pada UU wabah nomor 4 tahun 1984,” ujar Ati di Puskesmas Jurangmangu, Selasa (12/1/2020).
Jika nantinya ada warga yang menolak divaksin, apa akan dikenakan sanksi, dirinya belum bisa menjawabnya perihal sanksi yang diberikan.
“Pokoknya wajib. Ada sanksi, tapi lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi seluruh Indonesia. Tapi, sampai saat ini untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) semuanya tidak ada yang menolak,” tuturnya.
Untuk sanksi menolak atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah, tercantum di Bab VII pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, terdapat sanksi pidana dan denda.
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Diketahui, untuk tahap pertama termin satu vaksin covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dapat 14.560 vaksin. Dan, akan distribusikan di dua kota sesuai arahan Kemenkes yaitu Tangsel 8.901 dan di Kota Serang 3.800. (nad)
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Wabup Intan Hadiri Aksi Bersih Satu Hari untuk Bumi Merdeka dari Sampah
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Pimpin Rakor Bidang Kesehatan, Bupati Tangerang Fokuskan 4 Komponen Strategis
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Bupati Minta Pengelolaan Dana Bergulir KDMP dan KKMP Transparan, Akuntabel dan Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Wabup Intan Bersama Dirjen PAUD Resmikan Revitalisasi Lapangan Sekolah Islamic Village
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Kabupaten Tangerang Raih Peringkat Pertama Pengawasan Kearsipan Eksternal 2024 Tingkat Provinsi Banten
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Kabupaten Tangerang Genjot Daya Saing Produk Olahan Perikanan
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Sekda Dorong Semua Pihak Wujudkan Kabupaten Tangerang Ramah ASI
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Wabup Intan Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Taban Kecamatan Jambe