Banten
Warga Tak Mau Divaksin Covid-19? Ini Sanksinya
Kabartangerang.com- Pemerintah akan menggunakan Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam penyuntikan vaksin covid-19 ke seluruh masyarakat. Artinya, seluruh masyarakat tidak boleh menolak dan wajib untuk disuntik vaksin covid-19.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti saat mengunjungi Puskesmas Jurangmangu, Pondok Aren yang didampingi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
“Berdasarkan arahan dari bapak Presiden, bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kita mengacu pada UU wabah nomor 4 tahun 1984,” ujar Ati di Puskesmas Jurangmangu, Selasa (12/1/2020).
Jika nantinya ada warga yang menolak divaksin, apa akan dikenakan sanksi, dirinya belum bisa menjawabnya perihal sanksi yang diberikan.
“Pokoknya wajib. Ada sanksi, tapi lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi seluruh Indonesia. Tapi, sampai saat ini untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) semuanya tidak ada yang menolak,” tuturnya.
Untuk sanksi menolak atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah, tercantum di Bab VII pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984, terdapat sanksi pidana dan denda.
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Diketahui, untuk tahap pertama termin satu vaksin covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dapat 14.560 vaksin. Dan, akan distribusikan di dua kota sesuai arahan Kemenkes yaitu Tangsel 8.901 dan di Kota Serang 3.800. (nad)
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Kota Tangerang2 minggu agoFestival Cisadane 2026 Siap Dongkrak Pariwisata Kota Tangerang



