Kota Tangerang
Walikota Tangerang: IMB Perumahan Satya Karya Residen Ada
Kabartangerang.com– Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah akhirnya angkat bicara tentang adanya dugaan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence yang terletak di Perumahan KORPRI, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, jika IMB dari perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence sudah ada. “Izinnya sudah ada,” kata Walikota Tangerang secara singkat didampingi Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Rabu, 30 September 2020.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang akan menginstruksikan Komisi I DPRD Kota Tangerang untuk memanggil dinas terkait sehubungan dengan dugaan belum berizinnya pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence yang terletak di Perumahan KORPRI, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Rabu, 30 September 2020.
Gatot Wibowo menerangkan, jika sampai saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima laporan walaupun perumahan itu diperuntukan bagi pegawai negeri sipil yang belum memiliki rumah.
“Nanti kita panggil komisi I yang menaungi tentang perizinan untuk mendalami langsung permasalahan ini,” kata Gatot Wibowo yang juga didampingi oleh Turidi Susanto selalu Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang seraya menambahkan, semoga dugaan-dugaan yang mengarah terhadap perumahan tersebut tidak benar. Sebab, jika hal ini terjadi tentunya menjadi contoh yang tidak benar.
Diketahui, perumahan yang berdiri diatas lahan seluas 7.525 meter persegi, rencananya akan dibangun 54 unit rumah dengan type bangunan 36 dan luas tanah standar 72 meter persegi, 107 meter persegi dan 118 meter persegi. Untuk bangunan type 36/72 kisaran harga jualnya adalah Rp360 juta, dan harga type 36/107 sampai dengan 118 adalah Rp471-492 juta. Secara teknis pondasinya disiapkan untuk dua lantai, dinding heble dna fasilitas umum berupa PDAM dan listrik 1.300 watt. Dan, diperuntukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang untuk golongan I, II, dan III yang belum memiliki tempat tinggal.(ydh)
-
Nasional7 hari agoRealisasi KMA Integrasi, Rektor UIN Jakarta Serahkan SK Pegawai Satuan Pendidikan
-
Nasional2 hari agoSeminar Internasional UIN Jakarta: Dorong Penguatan Posisi Indonesia sebagai Juru Bicara Perdamaian Global
-
Tangerang5 hari agoPemkot Tangsel dan Dekranasda Sukses Gelar Tangsel Art Festival 2025, UMKM Semakin Bergeliat
-
Jabodetabek4 hari agoHari Guru Nasional 2025, Rektor UIN Jakarta beri Semangat Guru Madrasah Pembangunan
-
Bisnis7 hari agoAtria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Tahun Baru Bertema “Galactic Countdown 2026: A Journey to the Stars”
-
Tangerang5 hari agoDiikuti 4.200 Peserta, Pilar Saga Apresiasi Penyelenggaraan Tangerang Selatan Run for Humanity 2025
-
Nasional4 hari agoHery Haryanto Azumi: Kekuatan Arus Bawah Kunci Masa Depan NU
-
Nasional2 hari agoMenag Nasaruddin Umar Kunjungi Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Pastikan Amanat Pendidikan Presiden Prabowo Terlaksana



