Kota Tangerang
Walikota Tangerang: IMB Perumahan Satya Karya Residen Ada
Kabartangerang.com– Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah akhirnya angkat bicara tentang adanya dugaan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence yang terletak di Perumahan KORPRI, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, jika IMB dari perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence sudah ada. “Izinnya sudah ada,” kata Walikota Tangerang secara singkat didampingi Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Rabu, 30 September 2020.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang akan menginstruksikan Komisi I DPRD Kota Tangerang untuk memanggil dinas terkait sehubungan dengan dugaan belum berizinnya pembangunan perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Satya Karya Residence yang terletak di Perumahan KORPRI, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Rabu, 30 September 2020.
Gatot Wibowo menerangkan, jika sampai saat ini DPRD Kota Tangerang belum menerima laporan walaupun perumahan itu diperuntukan bagi pegawai negeri sipil yang belum memiliki rumah.
“Nanti kita panggil komisi I yang menaungi tentang perizinan untuk mendalami langsung permasalahan ini,” kata Gatot Wibowo yang juga didampingi oleh Turidi Susanto selalu Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang seraya menambahkan, semoga dugaan-dugaan yang mengarah terhadap perumahan tersebut tidak benar. Sebab, jika hal ini terjadi tentunya menjadi contoh yang tidak benar.
Diketahui, perumahan yang berdiri diatas lahan seluas 7.525 meter persegi, rencananya akan dibangun 54 unit rumah dengan type bangunan 36 dan luas tanah standar 72 meter persegi, 107 meter persegi dan 118 meter persegi. Untuk bangunan type 36/72 kisaran harga jualnya adalah Rp360 juta, dan harga type 36/107 sampai dengan 118 adalah Rp471-492 juta. Secara teknis pondasinya disiapkan untuk dua lantai, dinding heble dna fasilitas umum berupa PDAM dan listrik 1.300 watt. Dan, diperuntukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kota Tangerang untuk golongan I, II, dan III yang belum memiliki tempat tinggal.(ydh)
-
Nasional3 minggu agoGKB-NU Nilai Prabowo Punya Posisi Moral Kuat di Board of Peace
-
Nasional4 minggu agoSWA RoboKnights Borong 6 Penghargaan Nasional, Siap Wakili Indonesia ke VEX Robotics World Championship AS
-
Jabodetabek4 minggu agoLewat Kampung Merdeka, Alfamidi Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Masyarakat
-
Nasional3 minggu agoAudric Tsai Antar SWA RoboKnights Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
-
Tangerang2 minggu agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Jabodetabek3 minggu agoToko Cat Premium WarnaGo Dibuka di Tangerang, Siap Jadi Mitra Proyek dan Hunian
-
Jabodetabek3 minggu agoMI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi pada Ajang Jakarta Madrasah Award 2026
-
Nasional3 minggu agoJMSI Banten Rayakan Ulang Tahun ke-6 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat dan Alam



