Connect with us

Kota Tangerang

Urus Surat Izin Usaha Gratis di Kota Tangerang Cukup Manfaatkan OSS

Published

on

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memberikan kemudahan dalam mengurus surat izin usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Yaitu, pelaku usaha hanya perlu mengakses dan mendaftarkan usahanya lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.

 

Kepala DPMPTPSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan, melalui website atau aplikasi OSS ini, banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM. Salah satunya, tidak perlu jauh-jauh datang ke DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk mengurus proses perizinan.

 

“Dalam hal ini, cukup di rumah dan dimana pun berada bisa melakukan permohonan untuk pengurusan izin melalui aplikasi tersebut. Pasca rampung, izin usaha yang didapatkan berlaku seumur hidup. Jangka panjang, ialah berharap kian banyak pelaku usaha yang memiliki surat izin usaha, sehingga investasi di Kota Tangerang akan lebih maksimal dan menumbuh kembangkan UMKM yang ada,” papar Sugi, Kamis (20/6/24).

Tahapan mengajukan Izin Usaha di OSS

 

1. Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
2. Akses pemberian izin usaha
3. Penambahan informasi pelaku usaha
4. Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
5. Pengisian informasi usaha
6. Deskripsi aktivitas usaha di OSS
7. Daftar produk atau jasa lebih lanjut
8. Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB

 

Ia menjelaskan, surat izin usaha adalah salah satu bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai hak akses kepabeanan.

 

“Masyarakat Kota Tangerang khusus pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan surat izin usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi,” imbaunya.

 

“Urus NIB juga sama-sama bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” tambahnya.

 

Jika sudah terdata, kata Sugi, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” tutupnya.

Populer