Kota Tangerang
Urus Surat Izin Usaha Gratis di Kota Tangerang Cukup Manfaatkan OSS
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memberikan kemudahan dalam mengurus surat izin usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Yaitu, pelaku usaha hanya perlu mengakses dan mendaftarkan usahanya lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.
Kepala DPMPTPSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan, melalui website atau aplikasi OSS ini, banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM. Salah satunya, tidak perlu jauh-jauh datang ke DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk mengurus proses perizinan.
“Dalam hal ini, cukup di rumah dan dimana pun berada bisa melakukan permohonan untuk pengurusan izin melalui aplikasi tersebut. Pasca rampung, izin usaha yang didapatkan berlaku seumur hidup. Jangka panjang, ialah berharap kian banyak pelaku usaha yang memiliki surat izin usaha, sehingga investasi di Kota Tangerang akan lebih maksimal dan menumbuh kembangkan UMKM yang ada,” papar Sugi, Kamis (20/6/24).
Tahapan mengajukan Izin Usaha di OSS
1. Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
2. Akses pemberian izin usaha
3. Penambahan informasi pelaku usaha
4. Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
5. Pengisian informasi usaha
6. Deskripsi aktivitas usaha di OSS
7. Daftar produk atau jasa lebih lanjut
8. Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB
Ia menjelaskan, surat izin usaha adalah salah satu bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai hak akses kepabeanan.
“Masyarakat Kota Tangerang khusus pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan surat izin usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi,” imbaunya.
“Urus NIB juga sama-sama bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” tambahnya.
Jika sudah terdata, kata Sugi, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” tutupnya.
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Nasional2 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia



