Kota Tangerang
Urus Surat Izin Usaha Gratis di Kota Tangerang Cukup Manfaatkan OSS
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memberikan kemudahan dalam mengurus surat izin usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Yaitu, pelaku usaha hanya perlu mengakses dan mendaftarkan usahanya lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.
Kepala DPMPTPSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan, melalui website atau aplikasi OSS ini, banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM. Salah satunya, tidak perlu jauh-jauh datang ke DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk mengurus proses perizinan.
“Dalam hal ini, cukup di rumah dan dimana pun berada bisa melakukan permohonan untuk pengurusan izin melalui aplikasi tersebut. Pasca rampung, izin usaha yang didapatkan berlaku seumur hidup. Jangka panjang, ialah berharap kian banyak pelaku usaha yang memiliki surat izin usaha, sehingga investasi di Kota Tangerang akan lebih maksimal dan menumbuh kembangkan UMKM yang ada,” papar Sugi, Kamis (20/6/24).
Tahapan mengajukan Izin Usaha di OSS
1. Login ke akun OSS di https://oss.go.id/
2. Akses pemberian izin usaha
3. Penambahan informasi pelaku usaha
4. Identifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas
5. Pengisian informasi usaha
6. Deskripsi aktivitas usaha di OSS
7. Daftar produk atau jasa lebih lanjut
8. Penyelesaian proses pemberian izin usaha dan cetak NIB
Ia menjelaskan, surat izin usaha adalah salah satu bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai hak akses kepabeanan.
“Masyarakat Kota Tangerang khusus pelaku usaha atau UMKM untuk segera melakukan permohonan surat izin usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk pengembangan usahanya yang lebih maju lagi,” imbaunya.
“Urus NIB juga sama-sama bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif,” tambahnya.
Jika sudah terdata, kata Sugi, para pelaku usaha akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kalau mereka sudah punya surat izin usaha dan NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” tutupnya.
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang3 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



