Banten
Ungkap 4 Kasus Besar Mafia Tanah, Polda Banten Dapat Penghargaan

Kabartangerang.com- Kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten tahun 2021 mendapat apresiasi dari Menteri Agraria. Penghargaan atas kinerja tersebut disampaikan oleh Kakanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya pada Rabu (13/10) di Kantor BPN Propinsi Banten yang diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Ade Rahmad Idnal.
“Kami sangat bersyukur bahwa kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten diapresiasi oleh Menteri Agraria, ini menjadi motivasi luar biasa kepada personel Satgas,” kata Ade, dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/10).
Pada tahun 2021, Polda Banten berhasil mengungkap 4 kasus mafia tanah. Pertama, Laporan Polisi No. 109 tanggal 23 Maret 2021, Satgas Mafia Tanah melakukan penahanan terhadap MR (55) karena pemalsuan surat berupa girik. Penyidik bahkan menyita ratusan dokumen palsu.
Kasus lainnya, Laporan Polisi No 94 tanggal 3 Maret 2021, dengan tersangka DS (48) yang melakukan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB dengan penyitaan lebih dari 200 blanko AJB dan AJB palsu.
Ketiga, Laporan Polisi No 215 tanggal 17 Juli 2020, tersangka 3 orang yaitu JS (46), HS (49) dan LJ (61). Ketiga tersangka ditahan karena melakukan pidana pemalsuan dokumen.
“Terhadap ketiga kasus di atas, penyidikan sudah dinyatakan sempurna atau P21,” kata Ade.
Terakhir Polda Banten melakukan press conference atas kasus mafia tanah yang dilakukan RT (63) karena melakukan pemalsuan dengan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB. Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar karena dokumen yang dipalsukan telah ditransaksikan kepada banyak orang, bahkan ada yang sudah terbit sertifikat.
“RT masih dalam penahanan di Polda Banten dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” kata Ade.
Pada bagian akhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa Polda Banten akan melakukan tindakan tegas kepada mafia tanah.
“Tidak ada ruang bagi mafia tanah untuk melakukan aksi di wilayah Banten, Satgas Mafia Tanah Polda Banten pasti akan segera melakukan tindakan tegas. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri,” tutup Shinto Silitonga. (red)
-
Tangerang6 hari ago
Baby Happy Resmikan Flagship Store di Tangsel, Dukung Kampanye Gerakan Anti Ruam
-
Kota Tangerang6 hari ago
Gelar Pelatihan ASN, Wakil Wali Kota Maryono: Bekal Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Siap Tambah 185 Sekolah Adiwiyata
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Fasilitasi Barcode Kemasan Produk Gratis
-
Tangerang6 hari ago
Kampanye #IngatNomorDarurat: Sosialisasi Nomor Darurat Bersama Damkar Tangerang Selatan
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Job Fair, Kepala Disnaker Bagikan Tips untuk Fresh Graduate
-
Kota Tangerang6 hari ago
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkot Tangerang Siapkan Server dan Aplikasi
-
Kota Tangerang6 hari ago
Bangun Kota Tangerang Lebih Maju, Wali Kota Sachrudin Ungkap Visi dan Rencana Prioritas 2025-2029