Nasional
Tito Ungkap Alasan SKT FPI Masih Digantung
Kabartangerang.com.COM – Perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih dipertimbangkan. Penyebabnya karena masih ada masalah dalam visi misi yang terdapat di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat rapat dengan Komisi 11 DPR, Kamis (27/11/2019).
“Betul, rekan-rekan FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART,” kata Tito.
Di dalam AD/ART FPI, tambahnya, ada salah satu kalimat di dalam visi misi bahwa FPI adalah organisasi yang bernaung di bawah khilafah islamiah.
“Itu di sana (AD/ART) disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah. Melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah, dan pengawalan jihad,” kata Tito.
Melihat bahasa tersebut, Tito mengatakan, masih banyak yang harus dikaji untuk memperpanjang izin FPI. Sebab, menurutnya banyak bahasa yang kabur.
“Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama, karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ucap Tito.
“Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Tito juga masih mempertimbangkan kata-kata FPI di bawah naungan khilafah islamiah. Ini dinilai bisa bertentangan dengan prinsip NKRI.
“Kata-kata khilafahnya kan sensitif, apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Sudah Ada Rekomendasi Kemenag, Penerbitan SKT FPI Masih Digantung
“Kadang-kadang dilakukan di lapangan dengan cara melakukan penegakan hukum sendiri, sweeping sendiri. Kita melihat ini menjelang Natal, dulu pernah menjelang Natal sweeping atribut Natal, pernah. Kemudian ada pengerusakan tempat hiburan,” sambung Tito.
Oleh karena itu, dalam rangka penegakan hisbah, lanjut Tito, perlu diklarifikasi agar tidak bertentangan dengan sistem hukum Indonesia.
“Karena gak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri. Harus ada instansi penegak hukum yang melakukannya,” ucap Tito.[rif]
-
Kota Tangerang3 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Kota Tangerang3 minggu agoJadwal SPMB SD Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Pembangunan Sarana Ibadah dan Asrama Pondok Pesantren oleh Danrem 052/Wijayakrama
-
Tangerang4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangerang Selatan Mengaji Berbasis AI
-
Kota Tangerang4 minggu agoKorve Pasca Libur Iduladha, Diskominfo Kota Tangerang Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman
-
Kabupaten Tangerang4 minggu agoPembentukan dan Pembinaan Pos UKK di SPPG Belimbing



