Nasional
Sukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu. (EN)
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Dinkes Kabupaten Tangerang Luncurkan Gebyar Gempita Jilid II agar Masyarakat Gunakan Antibiotik
-
Kota Tangerang4 minggu ago
Pj Wali Kota Dr. Nurdin: Pembiasaan Makan Gratis Bergizi di Kota Tangerang Semakin Baik
-
Banten3 minggu ago
Pertanian Organik Banten Sukses Dongkrak Produktivitas dan Kualitas Padi dengan Pupuk ExtraGen
-
Banten3 minggu ago
Diminta Megawati Atasi Stunting, Airin Rachmi Diany Dorong Program Posyandu Ceria di Banten
-
Banten3 minggu ago
Partai Gelora Dukung Penuh Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten
-
Banten4 minggu ago
Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten
-
Banten3 minggu ago
Resmi Didukung Partai Golkar, Airin: Pertolongan Allah Ada dan Nyata
-
Banten4 minggu ago
Popularitas dan Elektabilitas Tinggi, LSI Catat Kinerja Positif Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten