Nasional
Sukseskan Pemilu 2019, Presiden Jokowi Tetapkan 17 April Jadi Hari Libur Nasional
Dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu. (EN)
-
Bisnis7 hari ago
Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil
-
Nasional6 hari ago
Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025
-
Tangerang6 hari ago
Menteri P2MI Apresiasi Makan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan, Pilar Saga: Kami Siap Dukung Penuh
-
Tangerang6 hari ago
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: Makan Bergizi Gratis Investasi SDM untuk Mencapai Generasi Emas
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gerai Dekranasda untuk Promosi Produk Lokal dan UMKM
-
Kabupaten Tangerang5 hari ago
Pj Bupati Andi Ony Buka MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang
-
Nasional4 hari ago
Menag RI Nasaruddin Umar dan Menhaj Saudi Diskusi untuk Peningkatan Layanan Jemaah
-
Tangerang3 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Hadiri Grand Opening Kopi Bolank x Arco