Connect with us

Jabodetabek

Wakaf Produktif Jadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat, FISIP UIN Jakarta dan MUI Perkuat Sinergi

Wakaf produktif dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat kemaslahatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, potensi tersebut membutuhkan pengelolaan profesional, transparansi, serta kolaborasi antara lembaga keagamaan, perguruan tinggi, alumni, dan masyarakat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Temu Alumni FISIP UIN Jakarta dan Sosialisasi Program Wakaf Produktif Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW MUI) di Auditorium Bahtiar Effendy, FISIP UIN Jakarta, Rabu (28/10).

Kegiatan yang diselenggarakan LW MUI bersama Ikatan Alumni (IKAL) FISIP UIN Jakarta itu mendorong penguatan kerja sama dalam pengembangan wakaf produktif, riset, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat. Salah satu agenda yang mengemuka adalah membangun kolaborasi berkelanjutan antara LW MUI dan FISIP UIN Jakarta agar wakaf tidak berhenti sebagai aktivitas filantropi, tetapi menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi secara nyata.

Sekjen MUI: Wakaf Harus Amanah, Produktif, dan Berdampak

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi inisiatif LW MUI dan FISIP UIN Jakarta dalam mendorong pengembangan wakaf produktif. Menurutnya, wakaf sebagai amal jariah harus dikelola secara amanah agar mampu memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

“Wakaf mesti berdampak dan harus ada aspek wakaf amal jariah yang mampu mengubah kondisi sosial masyarakat,” demikian pokok pernyataan Buya Amirsyah dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, aset pokok wakaf harus dijaga dan tidak boleh habis, sementara hasil pengelolaannya perlu dikembangkan agar memberikan manfaat secara berkelanjutan. Karena itu, profesionalisme nazir menjadi faktor penting dalam memastikan aset wakaf dikelola secara produktif.

Buya Amirsyah juga menyoroti masih adanya aset wakaf, termasuk tanah, yang belum dimanfaatkan secara optimal. Persoalan tersebut, menurutnya, membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan tidak dapat hanya dibebankan kepada LW MUI.

“Apabila menelantarkan tanah wakaf, maka dosanya kolektif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi kemampuan dana yang dihimpun untuk menghasilkan manfaat sekaligus membiayai pengembangan aset-aset wakaf. Dalam konteks ini, kepercayaan publik atau trust menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan pengelolaan wakaf.

Dekan FISIP: Wakaf Produktif Perlu Diperkuat melalui Riset

Dekan FISIP UIN Jakarta, Prof. Dr. Dzuriyatun Toyibah, memandang kehadiran MUI di lingkungan fakultas sebagai peluang memperkuat hubungan antara kajian keislaman, ilmu sosial, dan pengembangan masyarakat.

Menurutnya, aktivitas kelembagaan MUI memiliki banyak dimensi yang dapat dikaji melalui perspektif ilmu sosial. Salah satunya adalah wakaf sebagai instrumen penguatan ekonomi umat yang berpotensi dikembangkan menjadi tema penelitian akademik.

Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai tujuan dan manfaat wakaf merupakan landasan penting untuk membangun konsistensi masyarakat dalam berwakaf.

“Perlu diketahui dan difahami dulu tujuan dari wakaf, dan manfaatnya sehingga lahirnya konsistensi,” demikian pernyataan Dekan FISIP sebagaimana tercatat dalam notula kegiatan.

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal kerja sama berkelanjutan antara FISIP UIN Jakarta, IKAL FISIP, dan LW MUI, khususnya dalam pengembangan program yang menghubungkan kegiatan akademik dengan pemberdayaan masyarakat.

IKAL FISIP Dorong Kerja Sama Kelembagaan

Ketua IKAL FISIP UIN Jakarta, Adriansyah, menegaskan pentingnya membangun kerja sama kelembagaan antara FISIP UIN Jakarta dan MUI. Salah satu rencana yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kolaborasi kedua pihak.

Kerja sama yang direncanakan tidak hanya berkaitan dengan pengembangan wakaf, tetapi juga peningkatan kapasitas mahasiswa dan alumni. Sejumlah program yang dibahas antara lain pelatihan kewirausahaan (entrepreneurship) dan diplomasi.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas peran alumni dan mahasiswa dalam ekosistem wakaf, termasuk melalui pembentukan jejaring sahabat wakaf yang dapat mendukung program-program LW MUI secara berkelanjutan.

Akademisi Sosiologi: Wakaf Harus Bergerak dari Kesalehan Individu ke Kesalehan Sosial

Dosen sekaligus Ketua Program Studi Sosiologi FISIP UIN Jakarta, Dr. Jahrotul Jamilah, S.Ag., M.Si., menempatkan wakaf dalam perspektif sosiologis yang lebih luas. Dalam materi bertajuk “Transformasi Filantropi Islam” — judul yang perlu dipastikan kembali — ia menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai wakaf selama ini masih banyak bertumpu pada bentuk konvensional, seperti pembangunan masjid, musala, dan madrasah.

Padahal, wakaf memiliki ruang pengembangan yang lebih luas melalui wakaf produktif dan wakaf uang. Menurutnya, tantangan pentingnya adalah bagaimana praktik wakaf yang berangkat dari kesalehan individu dapat berkembang menjadi kesalehan sosial yang manfaatnya dirasakan lebih luas.

“Sebagai wakif yang mewakafkan satu bidang tanah, bagaimana kesalehan individu menjadi kesalehan sosial agar lebih bermanfaat bagi umat,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikannya.

Jahrotul juga mengaitkan pengembangan wakaf dengan agenda keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan. Dalam paparannya, ia menyebut potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun, sementara realisasi penghimpunannya baru sekitar Rp3,5 triliun.

Menurutnya, kesenjangan antara potensi dan realisasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan wakaf bukan semata-mata terletak pada ketersediaan dana. Tantangan lainnya adalah belum kuatnya ekosistem pengelolaan serta masih adanya persoalan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.

Karena itu, ia mendorong pemanfaatan teknologi untuk membangun ekosistem filantropi yang mudah diakses, terjangkau, dan akuntabel. Wakaf uang, misalnya, dapat dibuka dengan nominal yang terjangkau agar mahasiswa dan generasi muda memiliki kesempatan berpartisipasi sekaligus mengetahui dampak dari kontribusinya.

Dari perspektif sosiologi, demokratisasi wakaf dan pemulihan modal sosial menjadi agenda penting. Transparansi pengelolaan dinilai sebagai salah satu kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik.

Ia juga mengusulkan agar kajian sosiologi wakaf diintegrasikan ke dalam pembelajaran di perguruan tinggi. Kampus dinilai memiliki posisi strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjadi nazir profesional dengan pemahaman tata kelola keuangan dan teknologi digital.

Penguatan kapasitas tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan mahasiswa, seperti Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dan program desa binaan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi ruang pembelajaran sekaligus laboratorium pengembangan wakaf produktif.

Membangun Ekosistem Wakaf yang Kolaboratif

Berbagai pandangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut bermuara pada satu kebutuhan, yakni membangun ekosistem wakaf yang kolaboratif, profesional, dan berkelanjutan.

Wakaf tidak lagi cukup dipahami sebatas penyerahan aset untuk kepentingan ibadah. Melalui tata kelola yang tepat, wakaf dapat dikembangkan menjadi instrumen pendukung pendidikan, pemberdayaan ekonomi, penelitian, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan sosial.

Sejumlah agenda yang mengemuka meliputi penguatan kolaborasi LW MUI dan FISIP UIN Jakarta, perluasan akses masyarakat untuk berwakaf, serta peningkatan kapasitas nazir agar aset wakaf dapat dikelola secara produktif dan akuntabel.

Sinergi lembaga keagamaan, perguruan tinggi, alumni, mahasiswa, dan masyarakat diharapkan mampu menjadikan wakaf sebagai kekuatan sosial yang tidak hanya bernilai ibadah bagi pemberi wakaf, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat lintas generasi.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer