Nasional
Sanksi Hingga Pemberhentian, Tidak Masuk Kerja Kembali Dominasi Kasus Disiplin ASN

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 3 Angka 11 soal mentaati ketentuan jam kerja kembali mendominasi kasus-kasus disiplin PNS.
Tercatat sebagai PNS baik di instansi pusat dan daerah, perbuatan tidak masuk kerja yang melampaui aturan jam kerja instansi menjadi pembahasan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
Rapat pembahasan yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Sekretaris Bapek mengupas 23 kasus disiplin PNS yang kebanyakan terlibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja. Berlangsung pada Kamis, (11/4/) di kantor Pusat BKN, Tim Bapek juga membahas rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan pada PNS yang terlibat pelanggaran disiplin dan melakukan banding administratif ke Bapek.
Selain kasus pelanggaran disiplin berupa ketentuan masuk kerja, ada beberapa kasus disiplin lainnya seperti penyalahgunaan wewenang sampai perbuatan asusila yang menjadi pembahasan pada rapat pra sidang Bapek kali ini. Beragam sanksi yang disarankan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Dari aspek regulasi yang diatur dalam PP 53/2010 Pasal 7, hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan atau tulisan, untuk hukuman disiplin sedang bisa dilakukan dengan penurunan pangkat, dan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. (Humas BKN/EN)
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Upaya Peningkatan PAD, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penuh Rencana Penyesuaian Tarif Perumdam TKR
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Bagikan Takjil Bersama Wartawan
-
Tangerang3 hari ago
Pilar Saga Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangerang Selatan Unggul dan Berkelanjutan
-
Nasional6 hari ago
InJourney Airports Siap Layani Pemudik, Buka Posko Angkutan Lebaran di 37 Bandara Mulai 21 Maret
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangerang Selatan Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
-
Tangerang1 hari ago
Benyamin Ingatkan Warga Tangerang Selatan untuk Memastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggal Mudik
-
Tangerang6 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo Sambut Safari Ramadan Provinsi Banten di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Pembinaan FPMT Tangerang Selatan, Pilar Saga Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak