Nasional
Revisi Aturan Yang Dibuat Susi Pudjiastuti, Effendi Gazali: Budidaya Lobster Boleh
Kabartangerang.com.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mematangkan rencana revisi Permen KKP nomor 56 tahun 2016. Peraturan yang ditandatangani eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu berisi larangan budidaya lobster, rajungan dan kepiting. Perubahan aturan itu akan berdampak besar terhadap pengelolaan lobster, kepiting, rajungan di Indonesia.
Ketua KP2 KKP Effendi Gazali menyatakan, ada hal-hal penting yang akan berubah dalam Permen hasil revisi itu. Yang paling penting adalah dibolehkannya budidaya untuk tiga jenis spesies laut yang selama ini dilarang.
“Artinya benih lobster juga boleh diambil dari alam untuk dibudidayakan,” ujarnya.
Nantinya, akan dibentuk Komnas Pengkajian Stok Ikan (Jiskan). Komisi Nasional itu nantinya bersama Menteri KKP akan menentukan wilayah mana yang boleh mengeskpor ikan ataupun berapa kuota impor yang tepat.
“Komnas Jiskan yang akan menentukan di wilayah mana yang boleh ekspor, berapa jumlahnya,” katanya. [rif]
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang4 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang3 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



