Nasional
Revisi Aturan Yang Dibuat Susi Pudjiastuti, Effendi Gazali: Budidaya Lobster Boleh
Kabartangerang.com.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mematangkan rencana revisi Permen KKP nomor 56 tahun 2016. Peraturan yang ditandatangani eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu berisi larangan budidaya lobster, rajungan dan kepiting. Perubahan aturan itu akan berdampak besar terhadap pengelolaan lobster, kepiting, rajungan di Indonesia.
Ketua KP2 KKP Effendi Gazali menyatakan, ada hal-hal penting yang akan berubah dalam Permen hasil revisi itu. Yang paling penting adalah dibolehkannya budidaya untuk tiga jenis spesies laut yang selama ini dilarang.
“Artinya benih lobster juga boleh diambil dari alam untuk dibudidayakan,” ujarnya.
Nantinya, akan dibentuk Komnas Pengkajian Stok Ikan (Jiskan). Komisi Nasional itu nantinya bersama Menteri KKP akan menentukan wilayah mana yang boleh mengeskpor ikan ataupun berapa kuota impor yang tepat.
“Komnas Jiskan yang akan menentukan di wilayah mana yang boleh ekspor, berapa jumlahnya,” katanya. [rif]
-
Bisnis2 bulan agoTop 3 Reksadana Saham dengan Imbal Hasil Paling Sepadan dengan Risiko
-
Tangerang2 bulan agoDiskominfo Tangerang Selatan Bersama Karang Taruna Bambu Apus Hadirkan Pelatihan Literasi dan Konten Digital
-
Nasional2 bulan agoKH Zulfa Mustofa Doakan Prabowo dan Jajaran Pemerintah Diberi Kebijaksanaan Memimpin
-
Tangerang2 bulan agoTangerang Selatan Digital Academy Hadir di Pesantren, Benyamin Dorong Santri Kuasai AI dan Literasi Digital
-
Nasional2 bulan agoMuktamar NU ke-35, Hery Haryanto Azumi Serukan Adu Gagasan dan Kompetisi Sehat
-
Kota Tangerang2 bulan agoTangerang 10K 2026 Digelar 13 September
-
Tangerang2 bulan agoBulan Bakti Pramuka 2026, Benyamin: Tangerang Selatan Siapkan Generasi Berkarakter Lewat Prasiaga
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Tutup Kompetisi Sepak Bola Antar-RT di Rancabuaya



