Nasional
Revisi Aturan Yang Dibuat Susi Pudjiastuti, Effendi Gazali: Budidaya Lobster Boleh
Kabartangerang.com.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mematangkan rencana revisi Permen KKP nomor 56 tahun 2016. Peraturan yang ditandatangani eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu berisi larangan budidaya lobster, rajungan dan kepiting. Perubahan aturan itu akan berdampak besar terhadap pengelolaan lobster, kepiting, rajungan di Indonesia.
Ketua KP2 KKP Effendi Gazali menyatakan, ada hal-hal penting yang akan berubah dalam Permen hasil revisi itu. Yang paling penting adalah dibolehkannya budidaya untuk tiga jenis spesies laut yang selama ini dilarang.
“Artinya benih lobster juga boleh diambil dari alam untuk dibudidayakan,” ujarnya.
Nantinya, akan dibentuk Komnas Pengkajian Stok Ikan (Jiskan). Komisi Nasional itu nantinya bersama Menteri KKP akan menentukan wilayah mana yang boleh mengeskpor ikan ataupun berapa kuota impor yang tepat.
“Komnas Jiskan yang akan menentukan di wilayah mana yang boleh ekspor, berapa jumlahnya,” katanya. [rif]
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang2 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



