Kota Tangerang
Ramadhan, 5 Kecamatan jadi Target Operasi Satpol PP
![](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/05/IMG-20190502-WA0016-700x350.jpg)
Kabartangerang.com- Memasuki bulan suci ramadhan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan serangkaian patroli dititik rawan peredaran miras dan postitusi, Kamis, 2 Mei 2019.
Adapun titik yang menjadi target operasi Satpol PP Kota Tangerang yakni Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Pinang dan Kecamatan Jatiuwung.
Patroli tersebut menyasar ke sejumlah hotel melati dan kios- kios jamu yang disinyalir menjajakan miras, dan personel Satpol PP pun dibantu jajaran TNI/Polri untuk memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah.
“Kegiatan yang kami lakukan pada hari ini diharapkan dapat mengingatkan kepada mereka agar tidak menjual minuman keras terlebih jelang bulan ramadhan,”kata A. Ghufron Falfeli yang menjabat Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Tangerang.
Menurut dia, kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadikan suatu peringatan keras agar para penjajak miras dan penyedia layanan prostitusi dapat lebih diminimalisir.
“Kami hadir ditengah masyarakat untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan dan ketertiban, mereka yang kami berikan teguran keras diharapkan dapat berfikir dua kali untuk melanggar peraturan,”jelasnya.
Ghufron menambahkan, pihaknya akan melipat gandakan anggota yang bertugas dalam melakukan serangkaian patroli agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih nyaman.
“Jika biasanya dalam satu pekan kami melakukan operasi hanya dua kali, dibulan suci ini rencananya akan kami lipat gandakan untuk menambah kekhusyu’an masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,”tuturnya.
Ia mengaku tidak akan segan-segan menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar peraturan daerah dibulan suci ramadhan ini.
“Jika biasanya kami hanya memberikan surat pernyataan bagi pasangan yang tertangkap basah berduaan didalam kamar hotel, dibulan ramadhan ini kami pastikan mereka akan kami undang pasangannya resminya untuk menjemputnya,”jelasnya.
Tidak berbeda jauh dengan pasangan selingkuh, bagi penyedia minuman keras yang masih nekat menjajakan mirasnya dibulan suci pihaknya memastikan akan mengajukan ke persidangan dengan denda minimal lima ratus ribu dan paling tinggi lima puluh juta rupiah.
“Jika mereka tidak mampu membayar denda mereka bisa menggantinya dengan kurungan badan,”pungkasnya.(ydh)
![](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/07/Kabartangerang.png)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten4 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Banten3 minggu ago
Seniman dari Tangerang Gambarkan Harapan untuk Airin Rachmi Diany Melalui Lukisan