Nasional
Presiden Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
![Presiden Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/05/Bahaya-Merkuri-1.jpg)
Dengan pertimbangan bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam mahluk hidup, pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Atas pertimbangan itu, pada 22 April 2019, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres tersebut Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan.
“RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, dimana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM,” bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, strategi pengurangan Merkuri dilakukan melalui: a. penguatan komitmen, koordinasi, dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait; b. penguatan koordinasi kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. pembentukan sistem informasi; d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; e. penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan f. penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.
Adapun strategu penghapusan Merkuri dilakukan melalui: a. . penguatan komitmen, koordinasi, dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait; b. penguatan koordinasi kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. peningkatan kapasistas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri; d. pembentukan sistem informasi; e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; f. penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri; g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan h. penguatan penegakan hukum.
Target
Target pengurangan dan penghapusan Merkuri, menurut Perpres ini, meliputi:
- pengurangan Merkuri sebesar: 1. 50 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur; 2. 33,2 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.
- Penghapusan Merkuri sebesar: 1. 100 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil; dan 2. 100 persen dari jumlah Merkur di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.
“Target pengurangan dan penghapusan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, RAN-PPM menjadi pedoman: a. Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red), menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri; b. Gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi; dan c. Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Perpres ini, dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Perpres ini, gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku, dan bupati/walkota wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 April 2019. (Pusdatin/ES)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten4 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
Peparpeda VIII Banten, Pj Bupati Tangerang Kirim Atlet Terbaik