Kota Tangerang
Polsek Cisoka Grebek Pabrik Ciu
Kabartangerang.com- Polsek Cisoka menggerebek pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, kandang ayam dijadikan pelaku tempat penyimpanan dan pengemasan ciu agar tidak tercium Polisi.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil menangkap pemilik usaha berinisial KN (30).
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka, adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Uka, Kamis, 20 Juni 2019.
Uka menjelaskan, kandang ayam tersebut masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. Selain digunakan untuk menyimpan barang dan tempat produksi, kandang tersebut sebagai tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu.
“Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan,” kata Uka.
Berdasarkan keterangan pelaku, Uka menambahkan, KN membuat minuman tersebut secara autodidak karena memiliki kemampuan di bidang farmasi. Lanjutnya, pelaku sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja.
“Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut sendiri. Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu menghasilkan keutungan Rp30 juta per bulan,” jelas Uka.
Uka menuturkan, modus KN saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik.
“Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk menuju pabrik ini juga tertutup dan di gembok dari luar, ini memang sudah dirancang olehnya,” katanya.
Selain di pabrik tersebut, pelaku menyimpan barang logistik untuk pembuatan ciu di rumahnya di Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Dari penggerebekan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, dua jerigen minuman ciu siap edar, empat wadah besar dan dua wadah kecil untuk memproduksi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” jelasnya.(rik)
-
Tangerang4 minggu agoHPSN 2026, Pilar Saga Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas
-
Tangerang4 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Tangerang4 minggu agoKomitmen Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Pemkot Tangerang Selatan Dukung Pembangunan SPAM Kali Angke 2
-
Tangerang4 minggu agoPembangunan Tangerang Selatan 2027, Benyamin: Infrastruktur Diperkuat hingga Layanan Publik Berbasis Digital Dikebut
-
Nasional3 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoPilar Saga: Petugas Haji Harus Lebih Siap dari Jemaah
-
Nasional3 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Tangerang4 minggu agoGandeng HIMPSI dan IPSI, Pilar Saga Dorong Pendidikan Karakter dan Mental Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor



