Kota Tangerang
Polsek Cisoka Grebek Pabrik Ciu
Kabartangerang.com- Polsek Cisoka menggerebek pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, kandang ayam dijadikan pelaku tempat penyimpanan dan pengemasan ciu agar tidak tercium Polisi.
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, penggerebekan tersebut berhasil menangkap pemilik usaha berinisial KN (30).
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka, adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujar Uka, Kamis, 20 Juni 2019.
Uka menjelaskan, kandang ayam tersebut masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. Selain digunakan untuk menyimpan barang dan tempat produksi, kandang tersebut sebagai tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu.
“Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan,” kata Uka.
Berdasarkan keterangan pelaku, Uka menambahkan, KN membuat minuman tersebut secara autodidak karena memiliki kemampuan di bidang farmasi. Lanjutnya, pelaku sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja.
“Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut sendiri. Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu menghasilkan keutungan Rp30 juta per bulan,” jelas Uka.
Uka menuturkan, modus KN saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik.
“Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk menuju pabrik ini juga tertutup dan di gembok dari luar, ini memang sudah dirancang olehnya,” katanya.
Selain di pabrik tersebut, pelaku menyimpan barang logistik untuk pembuatan ciu di rumahnya di Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Dari penggerebekan tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, dua jerigen minuman ciu siap edar, empat wadah besar dan dua wadah kecil untuk memproduksi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” jelasnya.(rik)
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoJelang Hari Pahlawan, Bupati Tangerang Kunjungi Rumah Veteran Perang
-
Tangerang6 hari agoWali Kota Benyamin: Pemkot Tangerang Selatan Siap Kolaborasi Lintas Daerah Atasi Sampah
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoResmikan Program Bedah RTLH, Wabup Intan: Wujud Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Tangerang6 hari agoBenyamin: Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangerang Selatan Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoJaga Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok, Bupati Tangerang Buka Warteksi
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoBupati Tangerang Dialog Penanganan Banjir dengan Warga Perum Vila Tomang Baru
-
Kabupaten Tangerang6 hari agoUMKM Kabupaten Tangerang Laksanakan Pelatihan Packaging Demi Naik Kelas
-
Nasional2 hari agoDaftar Pemenang Kompetisi Karya Film Islami 2025



