Tangerang
Pjs Wali Kota Tabrani Dorong Sinergi Implementasi UU HKPD di Tangerang Selatan Lewat FGD Opsen PKB dan BBNKB
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempersiapkan penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Hal tersebut disampaikan Tabrani dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Soll Marina Hotel, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (30/10/2024).
Tabrani menjelaskan bahwa UU baru ini akan mulai efektif pada 2025, dengan perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah. Di bawah aturan ini, penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya masuk ke provinsi akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan FGD hari ini akan membangun sebuah sinergi dan persepsi yang sama dari Bappenda Provinsi dan Bappenda Kabupaten/Kota, yang akhirnya nanti tahun 2025 sudah bisa jalan secara bersama-sama,” ujar Tabrani.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi mengatur bahwa penerimaan dari PKB dan BBNKB diperoleh oleh provinsi dan kemudian dibagikan ke kabupaten/kota.
Namun, dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2022 yang akan berlaku penuh pada 2025, penerimaan tersebut akan langsung diterima oleh kabupaten/kota.
Hal ini memberikan tantangan baru dalam perencanaan dan pengelolaan pajak daerah yang memerlukan pemahaman yang sama di seluruh wilayah. Sehingga, FGD Opsen PKB dan BBNKB ini menjadi ajang bagi para pejabat dan pakar terkait untuk menyatukan visi dan persepsi dalam menghadapi perubahan besar dalam tata kelola pajak daerah.
Untuk itu, kata Tabrani, dalam implementasi kebijakan ini sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk memiliki pemahaman yang sama. Perubahan ini juga memerlukan persiapan matang agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
“Dengan sisa waktu dua bulan ini, semoga kita semakin mantap dalam mempersiapkan semua kebutuhan teknis dan sinergi untuk pelaksanaan di tahun 2025,” ucapnya.
Acara FGD ini turut menghadirkan para ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan panduan teknis dan membangun fondasi yang kuat dalam penerapan aturan baru tersebut. (fid)
-
Nasional5 hari agoAsia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang5 hari agoIkut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang3 hari agoAirin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Tangerang2 hari agoGelar Peringatan HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoPanen Jagung Pulut di Sukamulya, Bupati Tangerang: Menjanjikan dan Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoPeringati Hari HKG Ke-53, TP PKK Kabupaten Tangerang Komitmen Mewujudkan Asta Cita
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoWabup Intan Kunjungi Sekolah Lansia Matuga Desa Caringin Legok
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoBupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah



