Tangerang
Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Revisi Perda RTRW, Benyamin: Fokus pada Pemanfaatan Ruang dan RTH
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak tahun 2011.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dinamika yang terjadi di wilayah tersebut.
“Secara aturan, setiap lima tahun sekali semua Perda RTRW di seluruh daerah bisa dilakukan revisi untuk menampung perkembangan dinamis dalam wilayah tersebut. Kebetulan, Perda RTRW kita yang awalnya pada tahun 2011 ini sudah memang waktunya untuk direvisi,” ujar Benyamin dalam acara Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel yang diselenggarakan di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (04/09/2024).
Revisi Perda RTRW ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan relevan untuk 20 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2045.
Benyamin menekankan pentingnya penegasan mengenai pemanfaatan ruang, baik untuk hunian, perdagangan, pengembangan ekonomi, serta ruang sosial dan budaya.
“Yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang: mana ruang untuk hunian, mana untuk perdagangan, dan pengembangan lainnya. Kita juga harus mempertimbangkan kecepatan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan jumlah penduduk di Tangerang Selatan yang cukup tinggi,” tambahnya.
Benyamin menjelaskan, saat ini pencapaian pengelolaan tata ruang sudah mencapai 74 persen dari target, dan kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 63 persen. Hal ini dinilai cukup baik berdasarkan standar undang-undang.
Namun, Pemkot Tangsel berambisi untuk lebih menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial di masa depan. Salah satu fokus revisi adalah evaluasi dan penegasan tentang rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Benyamin berharap revisi ini dapat memetakan seberapa besar capaian RTH yang sudah ada, dan bagaimana strategi ke depan untuk mengembangkan RTH sebagai bagian dari pengembangan kota yang berkelanjutan.
“Kita akan mengevaluasi seberapa persen RTH yang sudah kita capai dan memastikan ruang-ruang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.
Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang fisik tetapi juga ruang sosial dan budaya yang harus ada di Tangerang Selatan. Melalui revisi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota ke depan.
Acara konsultasi publik ini merupakan langkah awal untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak agar revisi Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tangerang Selatan.
Dengan langkah ini, Wali Kota Benyamin Davnie optimis bahwa perubahan yang dilakukan akan membawa manfaat signifikan bagi pertumbuhan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa mendatang. (fid)
-
Tangerang4 minggu agoHPSN 2026, Pilar Saga Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas
-
Tangerang4 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Tangerang4 minggu agoKomitmen Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Pemkot Tangerang Selatan Dukung Pembangunan SPAM Kali Angke 2
-
Tangerang4 minggu agoPembangunan Tangerang Selatan 2027, Benyamin: Infrastruktur Diperkuat hingga Layanan Publik Berbasis Digital Dikebut
-
Nasional3 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoPilar Saga: Petugas Haji Harus Lebih Siap dari Jemaah
-
Nasional3 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Tangerang4 minggu agoGandeng HIMPSI dan IPSI, Pilar Saga Dorong Pendidikan Karakter dan Mental Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor



