Tangerang
Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Revisi Perda RTRW, Benyamin: Fokus pada Pemanfaatan Ruang dan RTH
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak tahun 2011.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dinamika yang terjadi di wilayah tersebut.
“Secara aturan, setiap lima tahun sekali semua Perda RTRW di seluruh daerah bisa dilakukan revisi untuk menampung perkembangan dinamis dalam wilayah tersebut. Kebetulan, Perda RTRW kita yang awalnya pada tahun 2011 ini sudah memang waktunya untuk direvisi,” ujar Benyamin dalam acara Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel yang diselenggarakan di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (04/09/2024).
Revisi Perda RTRW ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan relevan untuk 20 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2045.
Benyamin menekankan pentingnya penegasan mengenai pemanfaatan ruang, baik untuk hunian, perdagangan, pengembangan ekonomi, serta ruang sosial dan budaya.
“Yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang: mana ruang untuk hunian, mana untuk perdagangan, dan pengembangan lainnya. Kita juga harus mempertimbangkan kecepatan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan jumlah penduduk di Tangerang Selatan yang cukup tinggi,” tambahnya.
Benyamin menjelaskan, saat ini pencapaian pengelolaan tata ruang sudah mencapai 74 persen dari target, dan kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 63 persen. Hal ini dinilai cukup baik berdasarkan standar undang-undang.
Namun, Pemkot Tangsel berambisi untuk lebih menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial di masa depan. Salah satu fokus revisi adalah evaluasi dan penegasan tentang rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Benyamin berharap revisi ini dapat memetakan seberapa besar capaian RTH yang sudah ada, dan bagaimana strategi ke depan untuk mengembangkan RTH sebagai bagian dari pengembangan kota yang berkelanjutan.
“Kita akan mengevaluasi seberapa persen RTH yang sudah kita capai dan memastikan ruang-ruang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.
Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang fisik tetapi juga ruang sosial dan budaya yang harus ada di Tangerang Selatan. Melalui revisi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota ke depan.
Acara konsultasi publik ini merupakan langkah awal untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak agar revisi Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tangerang Selatan.
Dengan langkah ini, Wali Kota Benyamin Davnie optimis bahwa perubahan yang dilakukan akan membawa manfaat signifikan bagi pertumbuhan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa mendatang. (fid)
-
Jabodetabek4 minggu agoPT Nusantara Infrastructure Tbk Gelar “She Drives Change”: Cara Edukasi Berkendara Aman, Nyaman dan Ramah Lingkungan
-
Tangerang3 minggu agoMelalui Tangerang Selatan One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
-
Tangerang4 minggu agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangerang Selatan Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
-
Jabodetabek3 minggu agoUIN Syarif Hidayatullah Jakarta Perkuat Jejaring Global, Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Türkiye
-
Tangerang3 minggu agoDiskominfo-BPS Tangerang Selatan Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
-
Tangerang3 minggu agoKementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangerang Selatan Lewat Tangerang Selatan One
-
Tangerang3 minggu ago58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangerang Selatan
-
Tangerang3 minggu agoPemrintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangerang Selatan One dan Asisten Virtual Helita



