Kota Tangerang
Pemkot Bogor Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota Bogor menyepakati edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Walikota Bogor Bima Arya menegaskan pelarangan penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk keperluan mudik Lebaran. Hal tersebut menurutnya akan berisiko.
“Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain. Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik,” tegas Bima.
Terpisah, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat juga menginstruksikan ASN untuk tidak menggunakan aset pemerintah dalam mudik Lebaran. “Sudah ada aturannya. Dari Kemenpan, Pak Wali Kota juga melarang. Harus diikuti,” katanya.
Selain edaran dari Kemenpan-RB, Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim juga menyampaikan ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.
“Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada,” ungkap Dedie.
Terkait gratifikasi dan lain-lain, harap Dedie, ASN harus tetap memperhatikan undang-undang gratifikasi dan undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Dimana gratifikasi dilarang bagi ASN. Dedie berharap tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan. “Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan,” tegas Dedie.
Terakhir, Dedie mengharapkan selama cuti nasional diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, bagi para ASN yang tetap bertugas agar dapat mengantisipasi kondisi. (hms)
-
Kota Tangerang2 minggu agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Tangerang2 minggu agoPT IKPP Tangerang Dorong KWT di Tangsel Ubah Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme
-
Tangerang2 minggu agoCKG Tangerang Selatan Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
-
Tangerang2 minggu agoJaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangerang Selatan Bijak Gunakan Teknologi
-
Tangerang2 minggu agoSyarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangerang Selatan Sesuai Perwal 110/2022
-
Kota Tangerang1 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026



