Nasional
Pemerintah Bentuk Badan Otorita dan Revisi 5 UU untuk Pemindahan Ibukota
Kabartangerang.com.COM – Dalam mempersiapkan pemindahan ibukota negara (IKN), pemerintah akan membentuk sebuah Badan Otorita, serta akan mengubah 5 undang-undang (UU) dan 7 peraturan.
Pemerintah menyiapkan aspek legal pemindahan ibu kota, termasuk di dalamnya regulasi yang bakal disusun memasukkan poin penamaan ibu kota baru.
“Pemerintah akan membentuk Badan Otorita Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan Ibu Kota Negara. Kedudukan Badan Otorita ini setingkat kementerian. Terdiri atas badan pelaksana, dewan pengawas dan dewan pengarah,” kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Dalam paparannya, Badan Pelaksana bertugas menyusun rencana, mengorganisasikan persiapan, pemindahan dan pengembangan IKN dan lain-lainnya. Kewenangannya yakni, mengelola sumber daya yang ada untuk melaksanakan persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang baru dan sebagainya.
Selain itu, kata Suharso, ada 5 UU yang akan direvisi di antaranya, UU nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, UU nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, UU nomor 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3/1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU tentang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomorn1/2011 tentang Perubahan dan Kawasan Permukiman dan RUU tentang Tata Ruang Nasional. Serta, mengubah atau menyesuaikan 7 peraturan terkait.
“Pengaturan mengenai pemindahan ASN, Pengaturan mengenai perkotaan, pengaturan mengenai HGU atau HPL pada lokasi IKN baru, pengaturan mengenai delineasi, pengaturan mengenai migrasi kewenangan dari KLHK dan ATR, Pengaturan mengenai Pembiayaan, jamak atau multi yang mengatur distribusi penggunaan,” urainya. [rif]
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang4 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang3 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



