Nasional
Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp360 Ribu – Rp2,250 Juta

Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Pemberian Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Tangerang Rayakan Ulang Tahun Bersama 100 Anak Yatim
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Pemkab Tangerang Jadikan Gandaria Kampung Budidaya Perikanan
-
Tangerang7 hari ago
Pilar Saga: KNPI Tangerang Selatan Harus Jadi Motor Penggerak Pemuda, Bukan Sekadar Simbol
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Pemkab Tangerang dan 3 Instansi Tanda Tangani Kesepakatan Penanganan Korban Kecelakaan Melalui Program TACS
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Wabup Harap APPI Banten dan HIMPSI Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun SDM
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Muawanah di Desa Jeungjing
-
Tangerang3 hari ago
Peringati Hari Raya Waisak 2025, WOM Finance Salurkan CSR ke Vihara Cetiya Anurudha