Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN: Relokasi Korban Gempa Palu Manfaatkan Tanah Telantar
![Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil memperhatikan peta penggunaan tanah telantar untuk relokasi korba gempa di Palu, Sulteng, Jumat (19/4). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/04/Tanah-Telantar.jpg)
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil memperhatikan peta penggunaan tanah telantar untuk relokasi korba gempa di Palu, Sulteng, Jumat (19/4). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil meninjau lokasi tanah terlantar yang dialokasikan untuk korban gempa di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 2018 lalu.
Relokasi yang dilaksanakan yaitu memanfaatkan tanah terlantar bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagoya dengan luas tanah seluas 900.000 m² serta ditetapkan menjadi tanah terlantar melalui Usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai dengan Surat No. 1107/72/VIII/2012 pada tanggal 15 Agustus 2012 yang terletak di Desa Tondo. Sedang untuk lokasi tanah di Desa Pombewe, merupakan HGU atas nama PT Hasfarm Holtikultura Sulawesi seluas 3.620.000 m² serta ditetapkan melalui usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai surat No.1223/72/IX/2012.
“Kita menyelesaikan masalah-masalah dalam rangka menyiapkan hunian tetap yang siap dibangun untuk korban gempa, yang merupakan bantuan dari Buddha Tzu Chi,” ujar Sofyan A. Djalil di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/4) lalu.
Sofyan menjelaskan, tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun hunian tetap serta fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat korban gempa.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dan berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satunya adalah dengan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya sehingga tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara kembali.
Dalam peninjauan tersebut, hadir pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggol, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah. (Humas Kementerian ATR/BPN/ES)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten4 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Banten3 minggu ago
Seniman dari Tangerang Gambarkan Harapan untuk Airin Rachmi Diany Melalui Lukisan