Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN: Relokasi Korban Gempa Palu Manfaatkan Tanah Telantar

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil memperhatikan peta penggunaan tanah telantar untuk relokasi korba gempa di Palu, Sulteng, Jumat (19/4). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil meninjau lokasi tanah terlantar yang dialokasikan untuk korban gempa di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada 2018 lalu.
Relokasi yang dilaksanakan yaitu memanfaatkan tanah terlantar bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagoya dengan luas tanah seluas 900.000 m² serta ditetapkan menjadi tanah terlantar melalui Usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai dengan Surat No. 1107/72/VIII/2012 pada tanggal 15 Agustus 2012 yang terletak di Desa Tondo. Sedang untuk lokasi tanah di Desa Pombewe, merupakan HGU atas nama PT Hasfarm Holtikultura Sulawesi seluas 3.620.000 m² serta ditetapkan melalui usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai surat No.1223/72/IX/2012.
“Kita menyelesaikan masalah-masalah dalam rangka menyiapkan hunian tetap yang siap dibangun untuk korban gempa, yang merupakan bantuan dari Buddha Tzu Chi,” ujar Sofyan A. Djalil di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/4) lalu.
Sofyan menjelaskan, tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun hunian tetap serta fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat korban gempa.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dan berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satunya adalah dengan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan.
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya sehingga tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara kembali.
Dalam peninjauan tersebut, hadir pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggol, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah. (Humas Kementerian ATR/BPN/ES)
-
Tangerang4 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Jaga Kebersamaan dan Sinergi Membangun Tangerang Selatan
-
Tangerang4 hari ago
Bazar Murah Ramadan di Setu Dipadati Ribuan Warga, Pilar Saga: Ringankan Beban Masyarakat
-
Tangerang4 hari ago
Safari Ramadan di Pondok Aren, Pilar Saga Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Donor Darah di Bulan Ramadan
-
Tangerang7 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Gelar Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna 2025, Total Hadiah Rp48 Juta
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Tindak Tegas Sekolah di Tangerang Selatan yang Lakukan Pungli ke Siswa
-
Tangerang4 hari ago
Benyamin Buka Bazar Ramadan, Warga Tangerang Selatan Sambut Antusias
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang