Connect with us

Entertainment

Melanie Subono: Gelandangan Rajin Ya, Biar Bisa Bayar Denda

Kabartangerang.com, JAKARTA – Penyanyi Melanie Subono mengomentari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyoal gelandangan.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, putri promotor Adrie Subono itu menuliskan sindirannya.

“Jadi gelandangan itu harus rajin yaaaaa, biar bisa bayar denda,” tulis Melanie Subono sebagai keterangan foto.

Diketahui, dalam RKUHP itu menyebutkan ancaman hukuman denda untuk para gelandangan.

Eks Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Ataruri Wafat

Soal Revisi UU KPK, Seperti kembali ke Orde Baru

Gebby Vesta Transgender, Pengakuan DJ Sekaligus Model

Bayang-bayang Koruptor Momok di Pilkada 2020, Ini Kata Pakar

Damkar Makassar Padamkan Titik Panas TPA, Ini Strateginya

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Selain itu, Melanie juga menyindir para kuroptor yang mencuri uang rakyat tetapi mendapat perlindungan.

‘’Kalau enggak mau, mending jadi koruptor apa pejabat yang nyolong uang rakyat, udah tajir, dilindungi pula,” sambung cucu mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu.(jpnn)

The post Melanie Subono: Gelandangan Rajin Ya, Biar Bisa Bayar Denda appeared first on FAJAR.

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer