Kota Tangerang
Lurah Margasari Kukuhkan Gugus Tugas dan Satgas Covid-19
Kabartangerang.com- Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang resmi dikukuhkan oleh Lurah Margasari, Sabtu, 17 Mei 2020.
Pengkuhan yang berlokasi di Aula Kelurahan Margasari diikuti oleh delapan ketua RW dan para peserta Satgas Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemutusan mata rantai covid-19.
Lurah Margasari, Doni mengatakan, para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 diberikan pemahaman tentang peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehinga para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat RW ini bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang social distancing dan physical distancing, dan pencegahan penyebaran covid-19.
“Mereka (Gugus Tugas dan Satgas Covid-19), memberikan sosialisasi kepada warganya masing-masing, khususnya dalam penggunaan masker setiap akan keluar rumah,” ungkap Doni.
Dengan menggunakan masker, dan jaga jarak tentunya akan berdampak pada pemutusan rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tangerang.
“Masyarakat harus lebih disiplin (menggunakan masker), apabila nantinya ada masyarakat yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan, tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” jelas Ivan.(ydh)
-
Kota Tangerang3 minggu agoTim Penilai Kota Tangerang Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu dan Kader Berprestasi 2026
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom ke-13, 13 Hari Penuh Syiar dan Hiburan Islami Hadir di Kota Tangerang
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
-
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
-
Kota Tangerang3 minggu agoFestival Al-A’zhom 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Dongkrak Ekonomi Lokal
-
Kota Tangerang3 minggu agoKota Tangerang Optimis Bawa Pulang Lagi Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
-
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
-
Tangerang4 minggu ago50 Tahun Berkarya, IKPP Tangerang Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat



