Kota Tangerang
Lurah Margasari Kukuhkan Gugus Tugas dan Satgas Covid-19
Kabartangerang.com- Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang resmi dikukuhkan oleh Lurah Margasari, Sabtu, 17 Mei 2020.
Pengkuhan yang berlokasi di Aula Kelurahan Margasari diikuti oleh delapan ketua RW dan para peserta Satgas Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemutusan mata rantai covid-19.
Lurah Margasari, Doni mengatakan, para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 diberikan pemahaman tentang peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehinga para Gugus Tugas dan Satgas Covid-19 tingkat RW ini bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang social distancing dan physical distancing, dan pencegahan penyebaran covid-19.
“Mereka (Gugus Tugas dan Satgas Covid-19), memberikan sosialisasi kepada warganya masing-masing, khususnya dalam penggunaan masker setiap akan keluar rumah,” ungkap Doni.
Dengan menggunakan masker, dan jaga jarak tentunya akan berdampak pada pemutusan rantai penyebaran covid-19, khususnya di Kota Tangerang.
“Masyarakat harus lebih disiplin (menggunakan masker), apabila nantinya ada masyarakat yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
Sanksi tersebut tertuang di dalam peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” ujarnya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang, Ivan Yudhianto menjelaskan, tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” jelas Ivan.(ydh)
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang3 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang4 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



