Connect with us

Kota Tangerang

Klaim Angka Penularan Covid-19 Menurun, Dishub Kota Tangerang Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Published

on

Kabartangerang.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengizinkan ojek berbasis aplikasi daring atau ojek online mengangkut penumpang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang mengenai PSBB tahap lima, tidak lagi mengatur ojek online mengangkut penumpang.

“Iya Perwal kali ini sudah boleh ojek online mengangkut penumpang,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut Wahyudi dicabutnya larangan ojek online mengangkut penumpang di Kota Tangerang dikarenakan angka penularan covid-19 di Kota Tangerang sudah menurun.

“Karena itu (angka penularan covid-19 menurun), PSBB saat ini sudah dilonggarkan termasuk sejumlah angkutan umum, diantaranya ojek online,” katanya.

Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Namun, ia menegaskan pihaknya telah memperbolehkan ojek online kembali mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.

“Kita masih menunggu regulasinya. Tapi pada dasarnya kalau di Kota Tangerang sudah diperbolehkan (ojek online mengangkut penumpang) asal mereka menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Menurut Wahyudi aturan ojek online harus dikeluarkan minimal pada tingkat Pemprov Banten. Pasalnya, hal tersebut juga menyangkut operator penyedia jasa ojol tersebut.

“Karena soal kendaraan roda dua bisa atau tidak mengangkut penumpang harus diatur oleh Pemprov, dan juga menyangkut operator penyedia jasa ojolnya harus dari pemerintah pusat juga,” ungkapnya.(rik)

Source

Populer