Nasional
Ketua FBR Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Aspek Baiknya

Melihat kontroversi RUU Cipta Kerja harus dengan pikiran terbuka. Berbagai kelompok diharapkan memberikan dukungan pada semangat dan aspek positif RUU, dan mengoreksi yang dianggap keliru. Termasuk dalam hal ini koreksi terhadap timing pembahasan RUU oleh DPR.
Demikian tangapan Ketua Forum Betawi Rempug (FBR), KH Luthfi Hakim terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang akhirmya disepakati pemerintah dan DPR.
‘’Ya kan klaster itu dianggap bermasalah. Pembahasannya mungkin harus lebih fokus. Sekarang kan lagi, Covid-19, ya silakan aja ditunda. Tapi kalau yang lain, jika mau diteruskan ya bahas saja,’’ kata Luthfi kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Luthfi Hakim menegaskan, dalam pembahasan RUU DPR memang harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang kontra untuk menyampaikan pandangan di parleman.
‘’Pro kontra RUU itu wajar. Tidak harus diterima semua, jangan juga ditolak mentah-mentah. Kan Omnibus Law ini banyak aspek baiknya, apalagi untuk pemulihan ekonomi. Saya setuju, kita jangan mengabaikan suara-suara kritik. Misalnya, masalah hak-hak pekerja, itu penting,’’ kata Luthfi.
Jika hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, artinya klaster-klaster lainnya seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha tetap dilanjutkan. Demikian juga dengan klister dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
‘’Saya sih gak ahli lah. Tapi yang saya baca, RUU Ciptaker ini membuka peluang kemudahan usaha kecil menengah, membuka lapangan kerja baru lebih besar, itu kan bagus. Kalau bagus, ya kita didukung. Semuanya, bukan hanya satu klaster, pembahasan harud dikawal secara kritis, lah,’’ kata alumni Fakultas Dakwan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu lagi.
Menurut Lutfhi, salah satu penolakan yang ia cermati terkait anggapan bahwa RUU Ciptaker berpotensi membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing). RUU Ciptaker dinilai tidak mengatur dengan jelas bahwa outsourcing terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok.
‘’Saya juga nilai itu mengkuatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka,’’ tambah Luthfi.
Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
‘’Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya,’’ tegas Luthfi lagi.
Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.
‘’Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak, kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. Dan DPR harus mendengar masukan,’’ katanya.
‘’Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas, dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Cipta Kerja, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan?’’ pungkasnya.
-
Tangerang7 hari ago
Dibuka Pilar Saga, Tangerang Selatan Jadi Tuan Rumah Kursus Pelatih Futsal Nasional 2025
-
Tangerang6 hari ago
Pilar Saga: Transportasi Publik Tangerang Selatan Segera Diperbaharui
-
Nasional6 hari ago
Kemenag Luncurkan Program Ngaji Fasholatan dan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia
-
Tangerang5 hari ago
Tangerang Selatan Tambah 20 Trayek Baru, Pilar Saga: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi
-
Tangerang5 hari ago
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Saga Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD
-
Tangerang5 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK di Tangerang Selatan Dilaksanakan 30 Juni 2025
-
Tangerang4 hari ago
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
-
Kota Tangerang3 hari ago
Hadirkan Ustazah Kondang, Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Festival Al-A’zhom Kota Tangerang