Nasional
Ketua FBR Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Aspek Baiknya
Melihat kontroversi RUU Cipta Kerja harus dengan pikiran terbuka. Berbagai kelompok diharapkan memberikan dukungan pada semangat dan aspek positif RUU, dan mengoreksi yang dianggap keliru. Termasuk dalam hal ini koreksi terhadap timing pembahasan RUU oleh DPR.
Demikian tangapan Ketua Forum Betawi Rempug (FBR), KH Luthfi Hakim terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang akhirmya disepakati pemerintah dan DPR.
‘’Ya kan klaster itu dianggap bermasalah. Pembahasannya mungkin harus lebih fokus. Sekarang kan lagi, Covid-19, ya silakan aja ditunda. Tapi kalau yang lain, jika mau diteruskan ya bahas saja,’’ kata Luthfi kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Luthfi Hakim menegaskan, dalam pembahasan RUU DPR memang harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang kontra untuk menyampaikan pandangan di parleman.
‘’Pro kontra RUU itu wajar. Tidak harus diterima semua, jangan juga ditolak mentah-mentah. Kan Omnibus Law ini banyak aspek baiknya, apalagi untuk pemulihan ekonomi. Saya setuju, kita jangan mengabaikan suara-suara kritik. Misalnya, masalah hak-hak pekerja, itu penting,’’ kata Luthfi.
Jika hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, artinya klaster-klaster lainnya seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha tetap dilanjutkan. Demikian juga dengan klister dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.
‘’Saya sih gak ahli lah. Tapi yang saya baca, RUU Ciptaker ini membuka peluang kemudahan usaha kecil menengah, membuka lapangan kerja baru lebih besar, itu kan bagus. Kalau bagus, ya kita didukung. Semuanya, bukan hanya satu klaster, pembahasan harud dikawal secara kritis, lah,’’ kata alumni Fakultas Dakwan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu lagi.
Menurut Lutfhi, salah satu penolakan yang ia cermati terkait anggapan bahwa RUU Ciptaker berpotensi membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing). RUU Ciptaker dinilai tidak mengatur dengan jelas bahwa outsourcing terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok.
‘’Saya juga nilai itu mengkuatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka,’’ tambah Luthfi.
Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji.
‘’Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya,’’ tegas Luthfi lagi.
Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.
‘’Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak, kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. Dan DPR harus mendengar masukan,’’ katanya.
‘’Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas, dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Cipta Kerja, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan?’’ pungkasnya.
-
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Nasional4 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Kota Tangerang4 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Kota Tangerang4 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Kota Tangerang3 minggu agoSPMB SD Negeri Kota Tangerang Dibuka hingga 17 Juni 2026
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoKelas Ibu Hamil Kelurahan Medang Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
-
Kabupaten Tangerang3 minggu agoBupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Apresiasi Festival Tabuh Bedug Kecamatan Teluknaga



