Nasional
Keluarkan Radiogram, Mendagri Minta Kepala Daerah Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.
(Puspen Kemendagri/ES)
-
Tangerang6 hari ago
Sidak Pasar Ciputat di Malam Hari, Pilar Saga: Kita Pastikan Ini Permanen Penertibannya
-
Tangerang2 hari ago
Bersama Gubernur Banten, Benyamin Dampingi Jamintel Kejaksaan Agung Tinjau Program MBG untuk SKH di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Tingkat Tangerang Selatan, Pilar Saga Serukan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
-
Tangerang7 hari ago
Putri Tangerang Selatan City Raih Juara Hydroplus Piala Pertiwi U-14 & U-16 Regional Banten
-
Tangerang7 hari ago
Askot PSSI Tangerang Selatan Apresiasi Prestasi SSB Putri Tangsel City
-
Nasional6 hari ago
Sinergi Kemenag dan BPH, Menag Nasaruddin Umar: Kita Bertekad Sukseskan Penyelenggaraan Haji
-
Nasional4 hari ago
Institut Nalanda Bersama RMUTK Luncurkan Program Ph.D Global Buddhism
-
Tangerang6 hari ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Luncurkan Transjabodetabek Alam Sutera–Blok M