Kota Tangerang
Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Waktu Operasional Usaha Dibatasi
Kabartangerang.com- Kasus Covid19 makin melonjak di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir. Melihat kondisi seperti ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
“Pemkot Tangerang batasi sektor ekonomi sesuai keputusan bersama dengan tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap, Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, kata Walikota, sangat perlu ditingkatkan. Dirinya, mengaku sudah menugaskan jajaran Kecamatan dan Kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik.
“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” paparnya.
Diketahui, sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang, Pemkot Tangerang tengah mengerahkan seluruh pegawai Kelurahan, Kecamatan hingga seluruh OPD untuk melakukan Operasi Aman Bersama (OAB) setiap harinya.
Tidak tanggung-tanggung, seluruh petugas disebar di 104 kelurahan di berbagai pusat keramaian, setiap pagi, siang dan malam dengan menegakkan aturan protokol kesehatan dan melayangkan sanksi bagi mereka yang melanggar.(rls)
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Nasional2 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia



