Kota Tangerang
Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Waktu Operasional Usaha Dibatasi
Kabartangerang.com- Kasus Covid19 makin melonjak di Kota Tangerang selama 10 hari terakhir. Melihat kondisi seperti ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
“Pemkot Tangerang batasi sektor ekonomi sesuai keputusan bersama dengan tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00,” ungkap, Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia menuturkan, pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, kata Walikota, sangat perlu ditingkatkan. Dirinya, mengaku sudah menugaskan jajaran Kecamatan dan Kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik.
“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” paparnya.
Diketahui, sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang, Pemkot Tangerang tengah mengerahkan seluruh pegawai Kelurahan, Kecamatan hingga seluruh OPD untuk melakukan Operasi Aman Bersama (OAB) setiap harinya.
Tidak tanggung-tanggung, seluruh petugas disebar di 104 kelurahan di berbagai pusat keramaian, setiap pagi, siang dan malam dengan menegakkan aturan protokol kesehatan dan melayangkan sanksi bagi mereka yang melanggar.(rls)
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Tangerang4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM



