Banten
Kapolda Banten Imbau Warga Tak Mudik saat Libur Natal-Tahun Baru
Kabartangerang.com- Pemerintah terus berupaya untuk menangani Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang pasti akan merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen (Pol) Rudy Heriyanto meminta kepada masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy, dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/11).
Dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah bahkan akan memberlakukan status PPKM Level III secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat pun akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level III, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” imbau Rudy.
Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri, sehingga sejak dini mensosialisasikan secara aktif informasi yang ada di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.
“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakuan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah dan tempat publik lainnya,” perintah Rudy.
Selain itu, fungsi Binmas juga harus aktif turun ke komunitas-komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut.
“Dirbinmas harus aktif turun ke para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya untuk mensosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tesebut,” tegas Rudy. Dengan adanya sosialisasi yang masif, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami oleh masyarakat dan dapat direalisasikan. (red)
-
Tangerang4 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoIntan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoKicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
-
Tangerang3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangerang Selatan dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangerang Selatan ke Turnamen Internasional di Swedia
-
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Tanpa Kekerasan
-
Kabupaten Tangerang2 minggu agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Pemkot Tangerang Selatan Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia



