Banten
Kapolda Banten Imbau Warga Tak Mudik saat Libur Natal-Tahun Baru

Kabartangerang.com- Pemerintah terus berupaya untuk menangani Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang pasti akan merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen (Pol) Rudy Heriyanto meminta kepada masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy, dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/11).
Dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah bahkan akan memberlakukan status PPKM Level III secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat pun akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level III, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” imbau Rudy.
Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri, sehingga sejak dini mensosialisasikan secara aktif informasi yang ada di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.
“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakuan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah dan tempat publik lainnya,” perintah Rudy.
Selain itu, fungsi Binmas juga harus aktif turun ke komunitas-komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut.
“Dirbinmas harus aktif turun ke para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya untuk mensosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tesebut,” tegas Rudy. Dengan adanya sosialisasi yang masif, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami oleh masyarakat dan dapat direalisasikan. (red)
-
Tangerang5 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Tertibkan Pasar Ciputat, Pedagang Dipindahkan ke Los Gratis yang Lebih Nyaman
-
Tangerang4 hari ago
PKL Pasar Ciputat Ditertibkan, Damkar Tangerang Selatan Lakukan Penyiraman Area
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Lakukan Pengawasan Ketat 24 Jam di Pasar Ciputat Usai Penertiban PKL
-
Tangerang4 hari ago
Sambut Baik Halalbihalal dan Rapat Koordinasi PWRI Tangerang Selatan, Benyamin: Jaga Semangat Kebersamaan, Pengabdian dan Terus Berkontribusi
-
Tangerang3 hari ago
PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) Melalui Konsorsium IEH-CNTY Garap Proyek PSEL Cipeucang
-
Tangerang2 hari ago
Percepat Cakupan Imunisasi, Dinkes Tangerang Selatan Gencarkan Program PENARI
-
Tangerang4 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Siapkan Ratusan Los Kosong Gratis di Gedung Pasar Ciputat untuk para Pedagang
-
Tangerang3 hari ago
Upaya Pengurangan Sampah, Pemkot Tangerang Selatan Terus Optimalkan Peran TPS 3R