Banten
Kapolda Banten Imbau Warga Tak Mudik saat Libur Natal-Tahun Baru

Kabartangerang.com- Pemerintah terus berupaya untuk menangani Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah telah memberikan batasan-batasan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan libur Natal dan Tahun Baru tidak menjadi pemicu terjadinya gelombang Covid-19 yang pasti akan merugikan masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen (Pol) Rudy Heriyanto meminta kepada masyarakat agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
“Masyarakat kami imbau agar tidak mudik saat libur Natal dan Tahun Baru dan merayakan Natal dan Tahun Baru tersebut secara sederhana bersama keluarga di rumah masing-masing,” kata Rudy, dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/11).
Dengan dikeluarkannya Inmedagri No. 62 Tahun 2021, pemerintah bahkan akan memberlakukan status PPKM Level III secara nasional sehingga mobilitas dan aktivitas masyarakat pun akan dibatasi sesuai dengan klausul-klausul yang telah dikeluarkan dalam Inmedagri tersebut.
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM Level III, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota dan mengisi hari liburnya dengan kegiatan-kegiatan berkualitas bersama dengan keluarga,” imbau Rudy.
Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri, sehingga sejak dini mensosialisasikan secara aktif informasi yang ada di dalam Instruksi Mendagri kepada masyarakat melalui beragam pola komunikasi.
“Fungsi humas agar aktif membuat konten kreatif dan rilis untuk menyampaikan kepada publik apa saja yang dirumuskan dalam Instruksi Mendagri, seperti pemberlakuan PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah dan tempat publik lainnya,” perintah Rudy.
Selain itu, fungsi Binmas juga harus aktif turun ke komunitas-komunitas masyarakat untuk menyampaikan pesan dan informasi berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut.
“Dirbinmas harus aktif turun ke para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh lainnya untuk mensosialisasikan secara intensif tentang aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tesebut,” tegas Rudy. Dengan adanya sosialisasi yang masif, maka diharapkan informasi yang ada dalam Instruksi Mendagri akan dipahami oleh masyarakat dan dapat direalisasikan. (red)
-
Tangerang6 hari ago
Baby Happy Resmikan Flagship Store di Tangsel, Dukung Kampanye Gerakan Anti Ruam
-
Kota Tangerang6 hari ago
Gelar Pelatihan ASN, Wakil Wali Kota Maryono: Bekal Menuju Pelayanan Publik yang Berkualitas
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Siap Tambah 185 Sekolah Adiwiyata
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Fasilitasi Barcode Kemasan Produk Gratis
-
Tangerang6 hari ago
Kampanye #IngatNomorDarurat: Sosialisasi Nomor Darurat Bersama Damkar Tangerang Selatan
-
Kota Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Job Fair, Kepala Disnaker Bagikan Tips untuk Fresh Graduate
-
Kota Tangerang6 hari ago
SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemkot Tangerang Siapkan Server dan Aplikasi
-
Kota Tangerang6 hari ago
Bangun Kota Tangerang Lebih Maju, Wali Kota Sachrudin Ungkap Visi dan Rencana Prioritas 2025-2029