Connect with us

Nasional

Inilah Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Published

on

PP Wali

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

“Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini.

Ditegaskan PP ini, penunjukan Wali bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar Anak serta mengelola harta Anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi Anak.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaannya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, menurut PP ini, seseorang yang berasal dari: a. Keluarga Anak; b. Saudara; c. orang lain; atau d. badan hukum, harus memenuhi syarat penunjukan Wali dan melalui penetapan Pengadilan.

Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali, menurut PP ini, diutamakan Keluarga Anak. (Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara. “Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PP ini.

PP ini menyebutkan, Keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia; b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; c. sehat fisik dan mental; d. berkelakuan baik; e. mampu secara ekonomi; f. beragama sama dengan agama yang dianut Anak; g. mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah; h. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan; i. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan: 1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau 2. penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak; j. mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan k. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Persyaratan yang hampir sama juga diberlakukan untuk penunjukan Saudara atau Orang Lain sebagai Wali, kecuali untuk persyaratan umur dimana Saudara yang jadi Wali harus berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

Adapun Badan Hukum yang ditunjuk sebagai Wali, menurut PP ini, terdiri atas unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, unit pelaksana teknis perangkat daerah, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan b. melaksanakan tugas dan fungsi pengasuhan Anak.

Sementara Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum berupa yayasan dan terakreditasi; b. bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari pengurus yang ditunjuk atas nama lembaga kesejahteraan sosial Anak; c. mendapat rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi hak Anak; e. bagi lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan, lembaga kesejahteraan sosial Anak keagamaan tersebut harus seagama dengan agama yang dianut Anak; dan f. mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua, jika: 1. masih ada; 2. diketahui keberadaannya; dan 3. cakap melakukan perbuatan hukum.

Tata Cara Penunjukan Wali

PP ini menegaskan, penunjukan Wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat Orang Tua. Permohonan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan oleh seseorang atau badan hukum sebagai calon Wali kepada Pengadilan, dan diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan kuasa asuh.

“Permohonan penunjukan Wali dan permohonan pencabutan kuasa asuh yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui persidangan. Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan,” bunyi Pasal 9 ayat (3,4) PP ini.

Adapun Penunjukan Wali berdasarkan wasiat Orang Tua, menurut PP ini, dilakukan melalui penetapan Pengadilan.

Menurut PP ini, orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan.

Wali yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, menurut PP ini, mempunyai kewajiban: a. melakukan kuasa asuh Orang Tua; b. melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua, yang terdiri atas: 1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; 2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya serta menjamin kepentingan terbaik bagi Anak; 3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan 4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak; c. membimbing Anak dalam pemahaman dan pengamalan kehidupan beragama dengan baik; d. mengelola harta milik Anak untuk keperluan Anak; dan e. mewakili Anak untuk melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

“Wali berakhir apabila: a. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun; b. Anak meninggal dunia; c. Wali meninggal dunia; atau d. Wali yang badan hukum bubar atau pailit,” bunyi Pasal 16 PP ini.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan dikarenakan Wali: a. melalaikan kewajiban sebagai Wali; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; c. menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali; d. melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau e. Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019. (Pusdatin/ES)

 

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer