Nasional
Hore, Pengangguran Berusia 60 tahun Bakal Dapat Gaji dari Jokowi
Kabartangerang.com.COM – Presiden Joko Widodo akan memberikan gaji kepada pengangguran mulai tahun 2020 mendatang. Insentif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra kerja.
Persyaratan untuk memperoleh Kartu Pra Kerja tersebut adalah WNI di atas usia 18 tahun, sudah lulus SMA/SMK atau pun lulus perguruan tinggi, dan tak sedang menjalani pendidikan formal apa pun.
“Yang penting usia 18 tahun ke atas, tentu WNI. Tidak sedang menjalani pendidikan formal,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
Hanif mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.
“Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?” tutur Hanif.
Menurutnya, usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.[ab]
-
Nasional4 hari agoAsia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Tangerang7 hari agoPilar Saga Ichsan Apresiasi Kreativitas UMKM di Bintaro Local-Food Festival
-
Tangerang7 hari ago26 IKM Binaan Disperindag Tangerang Selatan Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
-
Tangerang5 hari agoIkut Berkeliling, Pilar Saga Pastikan Program ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
-
Tangerang3 hari agoAirin Rachmi Diany Ajak Kader Golkar Tangerang Selatan Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Nasional6 hari agoUIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Dorong Inovasi Riset Nasional lewat MoRA The AIR Funds 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoPanen Jagung Pulut di Sukamulya, Bupati Tangerang: Menjanjikan dan Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Kabupaten Tangerang3 hari agoPeringati Hari HKG Ke-53, TP PKK Kabupaten Tangerang Komitmen Mewujudkan Asta Cita



