Nasional
Harus Fokus Layani Masyarakat, Menteri PANRB: ASN Jangan Masuk Hirup Pikuk Politik
![Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan konprensi pers, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4) siang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)](https://kabartangerang.com/assets/uploads/2019/04/Preskon-PANRB.jpeg)
Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan konprensi pers, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4) siang. (Foto: Humas Kementerian PANRB)
Pasca Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas. ASN pada pemerintah pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.
“ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung!” tegas Menteri Syafruddin saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4).
Menteri PANRB meminta seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.
Para abdi negara diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. “Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif,” ajak Syafruddin.
Sebelum pelaksanaan pemilu, Menteri Syafruddin telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.
Menteri Syafruddin juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PANRB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan. (Humas Kementerian PANRB/ES)
-
Nasional4 minggu ago
Serahkan Bantuan Pangan di Gudang Bulog Buntok, Presiden Pastikan Kontinuitas hingga Desember
-
Banten4 minggu ago
Pesta Rakyat Yudha Asri, Kehadiran Airin Disambut Gembira Warga
-
Nasional4 minggu ago
JMM Minta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Lakukan Upaya Pencegahan dan Penindakan Judi Online
-
Kabupaten Tangerang4 minggu ago
Diskum Kabupaten Tangerang Apresiasi RAT KUD Mina Samudera
-
Tangerang3 minggu ago
Benyamin Dorong KTNA Tangerang Selatan Bersama Jaga Ketahanan Pangan
-
Kabupaten Tangerang3 minggu ago
WOM Finance Tanam 1000 Pohon Mangrove di Pantai Tanjung Pasir
-
Banten2 minggu ago
Airin Siapkan Beasiswa Perguruan Tinggi untuk Para Guru di Banten
-
Banten3 minggu ago
Seniman dari Tangerang Gambarkan Harapan untuk Airin Rachmi Diany Melalui Lukisan