Connect with us

Nasional

Ditutup 15 April, Kanwil Kemenag Diminta Proaktif Hubungi Jemaah untuk Segera Lunasi Biaya Haji

Published

on

Infografis BPIH Tahun 2019. (Sumber: Kemenag)

Infografis BPIH Tahun 2019. (Sumber: Kemenag)

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I akan berakhir pada 15 April 2019 yang artinya layanan teller tinggal satu hari lagi, yaitu pada Senin awal pekan depan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengatakan bahwa sampai sore ini (Jumat, red), masih ada 21.961 jemaah yang belum melunasi BPIH.

“Sebanyak 182.039 jemaah sudah melunasi. Jumlah ini baru sekitar 89,23%. Masih ada 10,77% jemaah yang belum melunasi,” terang Muhajirin di Jakarta, Jumat (12/4).

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini mengaku sudah meminta Kanwil Kemenag melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di setiap provinsi untuk proaktif menghubungi jemaah yang belum melunasi.

Kabid Haji, pinta Muhajirin, agar cek kembali dan sekaligus menghubungi calon-calon jamaah yang telah ditetapkan berhak melunasi tapi hingga saat ini belum melakukan pelunasan.

“Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada komplain bahwa jemaah tidak melunasi karena tidak tahu, tidak dihubungi, atau alasan lainnya. Kita berharap pelunasan tahap pertama dapat selesai dengan maksimal,” lanjutnya.

Langkah ini menurut Muhajirin perlu dilakukan karena mereka yang tidak melakukan pelunasan tahap I, tidak bisa melunasi pada tahap berikutnya. Pelunasan tahap II yang akan dibuka pada 30 April-10 Mei diperuntukan bagi jemaah lainnya.

Ada enam kelompok yang akan mengisi sisa kuota pelunasan tahap I dan berhak melunasi pada tahap II, yaitu:

1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;

2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;

6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan). (Humas Kemenag/EN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer