Nasional
Diperkuat Putusan MK, Kemendagri Minta PNS Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan

Published
3 tahun agoon

Menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut.
“Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (27/4).
Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
Bahtiar menjelaskan, aksud dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ” dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Rentang ASN menjadi berbunyi : “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dengan adanya putusan MK itu, lanjut Bahtiar, SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan agar ASN menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” terang Bahtiar.
Dengan demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan MK. Bahtiar juga meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019.
“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” tegas Bahtiar.
Kapuspen Kemendagri itu menjelaskan, hingga kini proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus Tipikor juga masih dilakukan. Data terakhir per- 26 April 2019 sumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131.
Sementara data PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981. Pnamun Bahtiar menegaskan, proses tersebut akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan Menteri PANRB. (Puspen Kemendagri/ES)
You may like
-
Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II
-
Di Depan Jokowi, Bahlil Optmis Indonesia Bakal Jadi Produsen Baterai Listrik Dunia
-
Butuh Pemimpin Tegas, Masyarakat Banten Minta Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
-
Bertolak Ke Bali, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan GPDRR 2022
-
HORE, Presiden Jokowi Umumkan Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng
-
Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Curah Murah di 500 Lokasi

Kontingen KSM Kota Tangsel Siap Sukseskan KSM Tingkat Provinsi Banten dan Nasional

Pilar Saga Ichsan Apresiasi Pameran Lukisan Gejolak RakyArt

Wali Kota Benyamin Davnie Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel

Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Berkuliner Lezat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Bagikan 1000 Paket Baksos, Pilar Saga Ichsan Apresiasi FKUB dan Vihara Kwan In Thang

Di Depan Ulama dan Ribuan Masyarakat Kota Serang, Syafrudin Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Gubernur Banten

Sekda Tutup Bazar UMKM Tangsel Digifest 2022

Benyamin Davnie Apresiasi Lomba Sholawat dan Kaligrafi yang Digelar BKMM-DMI Tangsel

MIN 3 Tangsel Kini Miliki Dua Gugus Depan

Seksi Penmad Kemenag Tangsel Sosialisasikan Akreditasi Raudhatul Athfal 2022

Mengejutkan, Golkar Pasang Airin Rachmi Diany Jadi Calon Gubernur Banten

3 Ruko di Citra Raya Terbakar, BPBD Kabupaten Tangerang Kerahkan 6 Mobil Damkar

UGM Siap Bantu Kembangkan Wisata Religi Syekh Nawawi dan Turunkan Stunting

Benyamin Davnie: Tangsel Terang, Warga Senang

Sayembara Desain Bundaran Maruga Resmi Dibuka

Wali Kota Benyamin Davnie Buka Turnamen Tiga Pilar Cup Kecamatan Ciputat

Tangsel Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Benyamin Davnie: Pemuda Harus Kreatif

Benyamin Davnie Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 12/JKG Asal Tangsel
