Nasional
Dibentuk Oleh Ketatanegaraan, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Mahkamah Konstitusi
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri acara Silaturahmi Nasional HIPMI, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Minggu (26/5) malam. (Foto: Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak untuk tidak merendahkan institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) karena lembaga ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki trust dari publik.
“Jangan seneng merendahkan sebuah institusi. Saya kira ngga baik. Apapun lembaga yang ada ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah trust dari publik,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Silaturahmi Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan buka puasa bersama anak yatim yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Minggu (26/5) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara menanggapi pertanyaan mengenai munculnya pernyataan yang mengharapkan agarMahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi sebagai lembaga kalkulator.
Kepala Negara mengingatkan, apapun MK adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Selain itu MK juga merupakan penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara. Karena itu, jangan sampai direndahkan atau dilecehkan.
“Lembaga ini dibentuk oleh ketatanegaraan kita agar memiliki sebuah trust dari publik. Jangan sampai dilecehkan seperti itu,” tutur Kepala Negara.
Dirinya berharap agar para tokoh dan elite politik memberikan teladan yang baik dalam penegakan konstitusi dan penghormatan terhadap sistem tata negara Indonesia. (BPMI Setpres/ES)
-
Tangerang6 hari agoBenyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan Sudah Teratasi
-
Tangerang6 hari agoPemkot Tangerang Selatan Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
-
Tangerang6 hari agoPilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
-
Tangerang4 hari agoEra Benyamin–Pilar Saga, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern



