Connect with us

Kota Tangerang

Cegah Miras dan Prostitusi, Satpol PP Butuh Dukungan Warga

Kabartangerang.com- Selama bulan suci ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Selama satu bulan penuh, Satpol PP Kota Tangerang fokus pada penegakan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman keras, dan Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan prostitusi. Difokuskannya dua Perda tersebut tak lain untuk menjaga kesucian bulan ramadhan dari hal-hal negatif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli usai melakukan tarawih keliling di Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Untuk menjaga kesucian bulan ramadhan, kita fokus pada penegakan Perda yang berhubungan dengan minuman keras dan prostitusi, sehingga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bisa berjalan dengan baik,” kata Ghufron.

Ghufron juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa bekerjasama dalam menegakan Perda tersebut. Dan, apabila melihat adanya kegiatan yang negatif dan dapat merugikan masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kelurahan ataupun kecamatan. Sebab, kelurahan dan kecamatan merupakan pemerintahan yang bisa berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja tanpa adanya dukungan dari masyarakat, sehingga peranserta masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptakan situasi yang aman di Kota Tangerang,” kata Ghufron seraya menambahkan, jika ada laporan maka secara langsung tim dari Satpol PP akan bertindak sesuai prosedur.

Disisi lain, pria penikmat kopi tersebut juga mengharapkan peran serta dari orangtua agar dapat mengontrol pergaualan sang buah hati. Sebab, akhir-akhir ini sering terjadi tawuran pemuda antar wilayah, khususnya menjelang sahur.

“Orangtua harus mewaspadai pergaualan anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran antar pemuda,” jelasnya.(ydh)

Source

Populer