Connect with us

Kota Tangerang

Cegah Gratifikasi, Pejabat dan ASN Harus Tolak Bingkisan

Published

on

Kabartangerang.com- Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan kepada seluruh pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang agar tidak menerima bingkisan atau parsel menjelang hari raya Lebaran.

Larangan tersebut digaungkan oleh Walikota Tangerang agar tidak terjadi tindak gratifikasi dikalangan ASN Pemkot Tangerang.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan, jika dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan pegawai di Pemkot Tangerang agar tidak menerima uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya.

“Harus ditolak pemberian seperti itu agar tidak terjadi gratifikasi,” kata Arief R Wismansyah.

Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menegaskan, hal ini juga diperkuat adanya edaran dari KPK untuk mencegah tindak gratifikasi.

“Di rumah saya juga ditempel larangan gratifikasi.Kita juga menginginkan lebaran ini penuh kehikmatan, dan pemberian bingkisan atau parsel sepertinya sudah tidak perlu terjadi lagi,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri menerangkan, jika KPK sudah memberikan surat edaran terkait gratifikasi saat hari raya, dan diperkuat lagi dengan imbauan dari Walikota agar tidak menerima bingkisan atau parsel serta hal lainnya yang menuju gratifikasi.

“Tiap lebaran seluruh pejabat dan ASN Pemkot Tangerang tidak boleh menerima gratifikasi,” papar Dadi seraya menambahkan jika terjadi hal-hal negatif silahkan melaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Kemendagri juga melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.(ydh)

Source

Populer