Tangerang
Buka Pelatihan Mediator, Benyamin Davnie Harap Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tidak Terjadi Lagi di Tangsel
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan pusat mediasi nasional, melaksanakan kegiatan pelatihan mediator untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin di Hotel Pranaya BSD, pada Selasa. (1/11)
Peserta pelatihan ini adalah petugas satgas (Perlindungan Perempuan dan Anak) PPA di tingkat kecamatan Tangerang Selatan. Dasar hukum kegiatan ini yaitu KEPPRES Tahun 90 No. 36 tentang Pengesahan Konvensi Hak anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Tangerang Selatan No.3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Peraturan Daerah terbaru No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Benyamin menyampaikan salah satu kasus yang sering terjadi di Kota Tangerang Selatan belakangan ini adalah kasus perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
āIni tidak boleh dibiarkan terjadi,” kata Benyamin.
Kasus kasus ini tentunya dapat diatasi dengan bantuan dari masyarakat dan pemerintah serta juga melalui mediasi oleh satgas yang telah bersertifikat dengan mengikuti pelatihan mediasi pada hari ini.
Di akhir, Benyamin mengucapkan terima kasih kepada para peserta pelatihan mediator dan berharap agar para peserta dapat menjadi mediator penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di sekitar Kota Tangerang Selatan.
Dalam laporannya, drg.Khaerati selaku Kepala DPMP3AKB menyampaikan latar belakang kegiatan ini, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dalam segala bentuk kekerasan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Saat ini masih banyak perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam berbagai macam bentuk. Maka dari itu perlindungan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintahan, masyarakat, pengusaha maupun media massa.

Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pengetahuan dasar kepada peserta tentang tata cara mediasi yang sesuai dengan standar operasional. Dan bertujuan khusus menghasilkan petugas mediator dalam membantu masyarakat menyelesaikan kasus kekerasan serta untuk mencegah kejadian kekerasan yang berulang.
āKami berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik. Rencana kegiatan ini akan dilakukan selama 2 hari oleh tim mediator tingkat nasional yang akan melatih bapak dan ibu pesertaā
Pada akhir laporannya, drg. Khaerati menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini para peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan mediator. (red/fid)
-
Tangerang4 minggu agoHPSN 2026, Pilar Saga Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Tangerang4 minggu agoPilar Saga: Petugas Haji Harus Lebih Siap dari Jemaah
-
Tangerang4 minggu agoKomitmen Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Pemkot Tangerang Selatan Dukung Pembangunan SPAM Kali Angke 2
-
Nasional4 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Tangerang4 minggu agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru DisdukcapilāBapenda Tangerang Selatan
-
Nasional4 minggu agoToko Mama Khas Banjar Jadi Model Penguatan UMKM Berbasis Kolaborasi
-
Jabodetabek3 minggu agoPT Nusantara Infrastructure Tbk Gelar “She Drives Change”: Cara Edukasi Berkendara Aman, Nyaman dan Ramah Lingkungan



