Nasional
Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan Untuk Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan menjawab wartawan usai mengunjungi rumah salah satu pengawas yang wafat di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/4). (Foto: Humas Bawaslu)
Menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.
“Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, usai menyambangi rumah salah satu pengawas yang wafat di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Penyerahan santunan, menurut Ketua Bawaslu itu, akan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia. Bawaslu sendiri secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5) besok, di Jakarta.
Abhan menjelaskan, pemberian santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
“Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi,” ucap Abhan.
Untuk diketahui, jumlah data Pengawas Pemilu yang wafat hingga 28 April 2019 mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Sedangkan pengawas yang sakit dirawat inap mencapai 305 orang, serta yang tengah rawat jalan sebanyak 889 orang.
Sementara data dari KPU RI 30 April 2019, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 318 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sanga segera. (Humas Bawaslu/ES)
-
Kabupaten Tangerang7 hari ago
Upaya Peningkatan PAD, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penuh Rencana Penyesuaian Tarif Perumdam TKR
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Turun Langsung Bagikan Takjil Bersama Wartawan
-
Tangerang4 hari ago
Pilar Saga Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangerang Selatan Unggul dan Berkelanjutan
-
Nasional6 hari ago
InJourney Airports Siap Layani Pemudik, Buka Posko Angkutan Lebaran di 37 Bandara Mulai 21 Maret
-
Tangerang5 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangerang Selatan Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
-
Tangerang2 hari ago
Benyamin Ingatkan Warga Tangerang Selatan untuk Memastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggal Mudik
-
Tangerang6 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo Sambut Safari Ramadan Provinsi Banten di Tangerang Selatan
-
Tangerang5 hari ago
Pembinaan FPMT Tangerang Selatan, Pilar Saga Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak