Nasional
Berlaku Per 15 Mei, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12% – 16%

Published
3 tahun agoon

Menko Perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat evaluasi harga tiket pesawat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5) siang. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Penurunan sebesar 12% – 16% ini berlaku mulai 15 Mei, dan akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Penetapan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” kata Darmin.
Pemerintah, lanjut Menko Perekonomian, mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim Lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Ia menyebutkan, Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri, menurut Menko Perekonomian, adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
“Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha,” tegas Darmin.
Menurut Menko Perekonomian, diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.
Turut hadir pada rakor kali ini antara lain: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir; Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo; Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit; Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol. (Humas Kemenko Perekonomian/ES)
You may like
-
Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II
-
Di Depan Jokowi, Bahlil Optmis Indonesia Bakal Jadi Produsen Baterai Listrik Dunia
-
Butuh Pemimpin Tegas, Masyarakat Banten Minta Firli Bahuri Maju di Pilpres 2024
-
Bertolak Ke Bali, Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan GPDRR 2022
-
HORE, Presiden Jokowi Umumkan Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng
-
Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Curah Murah di 500 Lokasi

Kontingen KSM Kota Tangsel Siap Sukseskan KSM Tingkat Provinsi Banten dan Nasional

Pilar Saga Ichsan Apresiasi Pameran Lukisan Gejolak RakyArt

Wali Kota Benyamin Davnie Kukuhkan 50 Anggota Paskibraka Tangsel

Semarakkan Hari Kemerdekaan dengan Berkuliner Lezat di Hotel Santika Premiere Bintaro

Bagikan 1000 Paket Baksos, Pilar Saga Ichsan Apresiasi FKUB dan Vihara Kwan In Thang

Di Depan Ulama dan Ribuan Masyarakat Kota Serang, Syafrudin Dukung Airin Rachmi Diany Jadi Gubernur Banten

Sekda Tutup Bazar UMKM Tangsel Digifest 2022

Benyamin Davnie Apresiasi Lomba Sholawat dan Kaligrafi yang Digelar BKMM-DMI Tangsel

MIN 3 Tangsel Kini Miliki Dua Gugus Depan

Seksi Penmad Kemenag Tangsel Sosialisasikan Akreditasi Raudhatul Athfal 2022

Mengejutkan, Golkar Pasang Airin Rachmi Diany Jadi Calon Gubernur Banten

3 Ruko di Citra Raya Terbakar, BPBD Kabupaten Tangerang Kerahkan 6 Mobil Damkar

UGM Siap Bantu Kembangkan Wisata Religi Syekh Nawawi dan Turunkan Stunting

Benyamin Davnie: Tangsel Terang, Warga Senang

Sayembara Desain Bundaran Maruga Resmi Dibuka

Wali Kota Benyamin Davnie Buka Turnamen Tiga Pilar Cup Kecamatan Ciputat

Tangsel Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Benyamin Davnie: Pemuda Harus Kreatif

Benyamin Davnie Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 12/JKG Asal Tangsel
