Kota Tangerang
Beraksi Siang Hari, 4 Pelaku Spesialias Curanmor Diciduk Polisi
Kabartangerang.com- Polresta Tangerang berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kekerasan yang kerap beraksi di 30 lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Komplotan tersebut berhasil dibekuk berinisial N, RN, YAP, dan AH, yang tak segan mengancam dan melukai korbannya menggunakan pistol jenis revolver dan golok.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, komplotan curanmor dan begal tersebut kerap beraksi di kawasan Balaraja dan sekitarnya. Mereka menghantui korbannya di siang dan malam hari dengan melancarkan aksinya seperti di pemukiman padat penduduk, perumahan elite, di jalan raya hingga minimarket.
“Paling sering itu di daerah Balaraja dan perumahan Telaga Bestari. Mereka juga merupakan residivis dan sudah melancarkan aksinya selama dua tahun,” Sabilul, Rabu, 24 Juli 2019.
Sabilul menjelaskan, terungkapnya komplotan yang meresahkan warga tersebut saat jajaran Polresta Tangerang mencurigai gerak-gerik pria di kawasan Balaraja pada Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut Sabilul, pria berinisial N itu malah berusaha kabur menggunakan motor yang ternyata hasil curiannya saat ditanya petugas.
“Saat ditangkap, N mengakui motor yang digunakannya adalah motor hasil curiannya beberapa waktu lalu bersama rekan sejawatnya berinisial RN,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gagang anak kunci letter T, 1 pembuka magnet kunci, sebilah pisau, dan senjata api jenis revolver berkaliber 3,8mm dengan tiga buah pelurunya.
Dari pengakuan N, akhirnya petugas berhasil mengendus persembunyian RN di kawasan Cikande, Kabupaten Serang.
“Kami melakukan penggerebekan di kontrakan dan meringkus tiga pelaku lainnya berinisial RN, YAP, dan AH yang masing-masing punya peran seperti menyediakan tempat persembunyian barang hasil kejahatan,” katanya.
Dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya sejumlah tujuh kendaraan roda dua hasil kejahatan.
Menurut Sabilul, para pelaku tidak hanya mengambil motor korban tapi juga merampas harta benda milik korbannya setelah melukainya terlebih dahulu. komplotan tersebut sudah merampas 17 kendaraan roda dua.
“Salah satu pelakunya ini residivis, sudah begal belasan motor sampai 17 motor,” kata Sabilul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka terpaksa disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rik)
-
Tangerang4 minggu agoHPSN 2026, Pilar Saga Sampaikan Pentingnya Pilah Sampah Sejak Sekolah untuk Bentuk Generasi Cerdas
-
Tangerang4 minggu agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangerang Selatan, Pilar Saga Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
-
Tangerang4 minggu agoPilar Saga: Petugas Haji Harus Lebih Siap dari Jemaah
-
Tangerang4 minggu agoKomitmen Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Pemkot Tangerang Selatan Dukung Pembangunan SPAM Kali Angke 2
-
Tangerang4 minggu agoPembangunan Tangerang Selatan 2027, Benyamin: Infrastruktur Diperkuat hingga Layanan Publik Berbasis Digital Dikebut
-
Nasional3 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman: Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM
-
Nasional3 minggu agoLamiPak Dorong Penggunaan Kemasan Aseptik untuk Perkuat Industri Minuman Nasional
-
Tangerang4 minggu agoGandeng HIMPSI dan IPSI, Pilar Saga Dorong Pendidikan Karakter dan Mental Anak Lewat Kolaborasi Lintas Sektor



