Entertainment
Bebas Penjara Berkat Program Asimilasi, Aris Idol: Sempat Berpikir Nggak Dapat
Kabartangerang.com, JAKARTA– Aris Idol dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia keluar dari penjara pada Rabu (15/4) lalu dijemput oleh istrinya, Rosillia Octo Fany, dan anaknya.
Bebasnya Aris Idol tidak lepas dari program pemerintah yang membebaskan 30 ribu lebih narapidana secara bertahap guna mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas. Aris senang sekali kebebasannya dijemput oleh istri dan anaknya.
“Iya dijemput. Senang banget rasanya. Kebebasan itu adalah hari yang ditunggu-tunggu sama gue, istri dan anak,” kata Aris Idol saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/4/2020).
Sebelum dinyatakan bebas, dia sempat mendengar kabar melalui pemberitaan di televisi ada narapidana yang melakukan aksi kejahatan lagi setelah keluar dari penjara. Dia sempat berpikir program asimilasi akan distop pemerintah atas adanya kejadian itu. Aris Idol sudah pasrah jika dia tidak mendapat kebebasan dari program ini. Dia juga mengajukan bebas bersyarat dan rencananya akan keluar usai lebaran Idul Fitri nanti.
“Gue sempat berpikir kayaknya enggak dapat asimilasi nih, sempat berpikir gitu mengingat ada kejadian napi di luar yang berulah lagi. Kayaknya asimilasi distop. Tapi Alhamdulilah gue dapat juga,” paparnya.
Meskipun sudah bisa menghirup udara bebas, Aris Idol masih dikenakan wajib lapor secara rutin sampai masa hukumannya benar-benar tuntas. “Kemarin wajib lapor. Bapas Pusat kebetulan di Bekasi. Akhirnya naruh berkas aja, terus tukeran nomor telepon. Selanjutnya via telepon kayaknya sih,” akunya.
Selama berada di rumah, Aris Idol melepas rasa kangen dengan anak dan istri. Apalagi waktu 1 tahun 3 bulan di dalam penjara membuatnya terpisah dari mereka. Dia pun belum mau memikirkan masalah pekerjaan untuk sementara waktu. Namun dalam beberapa waktu ke depan, Aris Idol punya rencana akan membuat konten di Youtube dengan memanfaatkan kemampuan menyanyinya.
Seperti diketahui, Aris Idol mendekam di Rutan Cipinang Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba. (jpc/fajar)
-
Nasional3 minggu agoLima Unit Usaha APP Group Sabet TOP CSR Awards 2026
-
Nasional4 minggu agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
-
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
-
Kota Tangerang3 minggu agoWTP ke-19 Berturut-turut, Sachrudin: Pelayanan Publik Harus Semakin Berkualitas
-
Nasional3 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Dorong Percepatan PJU Jalan Nasional Ruas Ciputat-Pamulang
-
Kota Tangerang3 minggu agoCara Cek SPPT dan Bayar PBB Online di Kota Tangerang
-
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman Luncurkan Aplikasi SAPA UMKM



