Connect with us

Tangerang

Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan Daging Mentah Berbagai Jenis Hewan Tak Berizin

Published

on

Unit Penindakan Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil cegah 2 upaya pemasukan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang dari luar negeri, dengan total 17 kemasan, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (28/2/2023).

 

Kepala Seksi Patroli dan Operasi II Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ridwan Arbain, mengatakan, penegahan dilakukan karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditi produk hewan yang dibatasi pemasukannya ke dalam negeri.

 

“Terdapat dua penegahan atas upaya pemasukan daging mentah melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Yakni satu kemasan daging mentah yang diduga berasal dari hewan berjenis Rusa yang dibawa oleh WNI dengan penerbangan dari Australia dan daging sapi (wagyu), Belut, dan Uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang,” ungkapnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta

Menurutnya, penegahan dilakukan sebanyak dua kali terhadap penumpang yang berbeda yang juga tiba dengan penerbangan yang terpisah.

 

“Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian ditegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaan daging tersebut,” jelas Ridwan.

 

Terpisah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menambahkan, produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk kedalam barang yang dibatasi impornya. Karena itu diperlukannya dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal serta

pemasukannya memerlukan izin dari dari instansi terkait, pada kasus ini yaitu dari pihak Karantina.

 

“Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari karantina. Dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia,” tambah Zaky.

 

Kemudian, 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia

dari masuknya barang yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia dengan menaati peraturan perundang undangan yang berlaku. (Nad)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer